JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menagih piutang dan menegakkan hukum kepada wajib pajak yang masih menunggak pajak pada 2020 nanti.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, penagihan piutang dan penegakan hukum dilakukan dengan berbagai cara.
Yang pertama, yakni dengan memasang stiker atau plang tunggakan pajak pada obyek pajak yang menunggak. Menurut Faisal, pemasangan plang efektif membuat wajib pajak membayar pajak.
Wajib pajak biasanya langsung membayar pajak dan meminta plang itu dicopot.
"Secara psikologis, kalau wajib pajak itu ada hal-hal yang mengganggu konsumennya untuk datang dalam rangka informasi perpajakannya, itu memberikan kesan yang negatif kepada wajib pajak," ujar Faisal di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (16/9/2019).
Baca juga: Pemprov DKI Berencana Buru Penunggak Pajak Kendaraan Lewat Kamera CCTV
Kedua, Pemprov DKI akan menyita harta benda wajib pajak dan melelangnya sebagai ganti untuk melunasi tunggakan pajak.
Kemudian, Pemprov DKI juga akan memblokir rekening bank penunggak pajak.
"Adanya pemblokiran rekening perbankan yang dilakukan oleh wajib pajak yang menunda perpajakannya, dan rencana penyanderaan atau gizjeling atau penangkapan sementara bagi wajib pajak yang tidak kooperatif dalam pembayaran pajaknya," kata Faisal.
Selain itu, Pemprov DKI bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menghapus registrasi dan identifikasi atau nomor polisi kendaraan bermotor setelah surat tanda nomor kendaraan (STNK) kendaraan tersebut mati selama dua tahun.
Kemudian, Pemprov DKI bersama Ditlantas Polda Metro juga akan merazia kendaraan bermotor yang habis masa berlaku STNK-nya.
Baca juga: Tanggapan Polisi soal Marak Identitas Palsu Penunggak Pajak Mobil Mewah
"Selanjutnya, pencabutan izin usaha bagi pemilik usaha yang tidak bersedia melaporkan data transaksi usahanya secara online," ucap Faisal.
Faisal menuturkan, penegakan hukum akan dilakukan bersama dengan beberapa instansi, seperti Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.