Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Depan Pemprov DKI Bakal Blokir Rekening hingga Cabut Izin Usaha Penunggak Pajak

Kompas.com - 16/09/2019, 14:21 WIB
Nursita Sari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menagih piutang dan menegakkan hukum kepada wajib pajak yang masih menunggak pajak pada 2020 nanti.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, penagihan piutang dan penegakan hukum dilakukan dengan berbagai cara.

Yang pertama, yakni dengan memasang stiker atau plang tunggakan pajak pada obyek pajak yang menunggak. Menurut Faisal, pemasangan plang efektif membuat wajib pajak membayar pajak.

Wajib pajak biasanya langsung membayar pajak dan meminta plang itu dicopot.

"Secara psikologis, kalau wajib pajak itu ada hal-hal yang mengganggu konsumennya untuk datang dalam rangka informasi perpajakannya, itu memberikan kesan yang negatif kepada wajib pajak," ujar Faisal di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (16/9/2019).

Baca juga: Pemprov DKI Berencana Buru Penunggak Pajak Kendaraan Lewat Kamera CCTV

Kedua, Pemprov DKI akan menyita harta benda wajib pajak dan melelangnya sebagai ganti untuk melunasi tunggakan pajak.

Kemudian, Pemprov DKI juga akan memblokir rekening bank penunggak pajak.

"Adanya pemblokiran rekening perbankan yang dilakukan oleh wajib pajak yang menunda perpajakannya, dan rencana penyanderaan atau gizjeling atau penangkapan sementara bagi wajib pajak yang tidak kooperatif dalam pembayaran pajaknya," kata Faisal.

Selain itu, Pemprov DKI bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menghapus registrasi dan identifikasi atau nomor polisi kendaraan bermotor setelah surat tanda nomor kendaraan (STNK) kendaraan tersebut mati selama dua tahun.

Kemudian, Pemprov DKI bersama Ditlantas Polda Metro juga akan merazia kendaraan bermotor yang habis masa berlaku STNK-nya.

Baca juga: Tanggapan Polisi soal Marak Identitas Palsu Penunggak Pajak Mobil Mewah

"Selanjutnya, pencabutan izin usaha bagi pemilik usaha yang tidak bersedia melaporkan data transaksi usahanya secara online," ucap Faisal.

Faisal menuturkan, penegakan hukum akan dilakukan bersama dengan beberapa instansi, seperti Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com