JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan aktor Jefri Nichol kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).
Jefri hadir dengan mengenakan kemeja lengan panjang bercorak garis hitam vertikal dengan celana hitam dan sepatu kets putih. Dalam persidangan, turut disaksikan adik dan ibunya.
Agenda dalam sidang itu menghadirkan dua saksi dari pihak Kepolisian Resor Jakarta Selatan mereka adalah Pipin Haryono dan Wahyu Kurniawan. Dalam kesaksiannya, Wahyu mengatakan bila target utama bukanlah Jefri.
"Target penangkapan kami bukan saudara ini (Jefri)," kata Wahyu Kurniawan kepada Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).
Baca juga: Empat Fakta Baru Terungkap dalam Sidang Kasus Narkoba Jefri Nichol
Sebenarnya, Wahyu mengatakan polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya penggunaan narkoba di sebuah rumah kost-kostan kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Hasilnya saat melakukan penyelidikan, polisi melihat Jefri masuk dalam rumah kost yang berada di Jalan Kemang Nomor 2, Jakarta Selatan.
"Target kami bukan Jefri, tapi dia yang datang, dia yang kami geledah," ucap Wahyu.
Wahyu bersama rekannya menggeledah serta interograsi singkat. Tak disangka, kepada polisi Jefri langsung mengaku menggunakan narkoba jenis ganja.
Baca juga: Jefri Nichol Ditawari Ganja oleh Pengedar di Restoran Fast Food Kemang
Jefri pun menunjukkan kepada petugas, lokasi tempat penyimpanan ganja yakni di dalam kulkas.
Sebelumnya, Jefri Nichol ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Dalam penggeledahan di rumahnya tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.
Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja.
Polisi telah menetapkan Jefri Nichol sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dalam perjalanannya, Jefri akhirnya mendapatkan kesempatan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.