BEKASI, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AR (61) mencabuli F, seorang siswi kelas 6 SD, dua kali dalam 6 bulan terakhir di lapangan parkir di Bintara Jaya, Bekasi.
Lapangan parkir itu sebetulnya merupakan halaman kontrakan tiga pintu yang ditinggali AR dan istri.
Ketua RT 009 RW 002 Bintara Jaya, Sukin (61), menyebut korban pertama kali diperkosa pada Maret 2019.
Kala itu, korban tutup mulut. Agustus lalu, AR kembali melancarkan niat bejatnya.
"Memang kakek ini (AR) mengincar yang satu ini, si korban ini," ujar Sukin ditemui Kompas.com di kediamannya, Senin (16/9/2019).
Beberapa hari berselang, korban melaporkan kejadian itu kepada ibunya yang lantas melaporkannya ke Polsek Bekasi Kota yang kemudian mengarahkan agar putrinya divisum.
Hasil visum, kata Sukin, menunjukkan bahwa korban benar diperkosa. Keluarga lalu melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Metro Bekasi Kota pada 19 Agustus 2019.
Namun, polisi tidak segera melakukan penangkapan.
"Setelah proses lapor, kemudian visum, saksi teman anak dipanggil, dan ada surat pemeriksaan. Setelah hampir seminggu lebih, kok polisi enggak ke rumah pelaku. Warga kan gerah, ini orang (AR) masih ada terus," kata dia.
"Terus ada pemuda sini, gerebek (AR) hari Jumat (13/9/2019) pagi," kata Sukin.
Khawatir diamuk massa, Sukin melaporkan penggerebekan ini kepada binmas setempat untuk kemudian diteruskan kepada polisi. Polisi mengamankan AR di lokasi.
"Kami mengamankan saja kemarin itu, takut ribut-ribut, amankan saja," ujar Kompol Parjana, Kapolsek Bekasi Kota, saat dihubungi pada Senin sore.
Parjana mengatakan, AR saat ini tengah diperiksa di Polres Metro Bekasi Kota.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Kompol Arman belum menjawab panggilan telepon Kompas.com hingga artikel ini disusun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.