JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara menyegel pabrik peleburan aluminium (sebelumnya disebut peleburan timah) dan pembakaran arang batok di Cilincing yang kerap dikeluhkan warga.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan penyegelan ditandai dengan pemasangan garis polisi pada Senin (16/9/2019) siang.
"Penyidik Polres Metro Jakarta Utara pada Senin, 16 September 2019 pukul 13.30 WIB telah melakukan pemasangan police line terhadap tempat peleburan aluminium," kata Budhi dalam keterangan tertulis, Senin malam.
Pemasangan garis polisi itu dilakukan karena industri rumahan itu diduga melakukan tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Ayat (1) dan/atau Pasal 103 jo Pasal 59 dan/atau Pasal 109 jo Pasal 36 Ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, industri peleburan aluminium itu diduga melanggar Pasal 106 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Baca juga: Banyak Penderita ISPA di Dua RW Dekat Industri Peleburan Alumunium di Cilincing
Selain melakukan penyegelan, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa alat cetak limbah aluminium, bahan aluminium mentah, serbuk aluminium yang sudah dihaluskan, mesin giling, dan tungku beserta bahan bakar untuk melakukan pembakaran.
"Pukul 16.30 WIB kegiatan pemasangan police line selesai dalam keadaan aman dan kondusif," ujar Budhi.
Adapun penyegelan tersebut tertera dalam nomor laporan LPA/154/K/IX/2019/PMJ/RESJU tanggal 15 Spetember 2019.
Adapun keberadaan industri pembakaran arang batok dan peleburan limbah ini sudah bertahun-tahun dikeluhkan masyarakat.
Bahkan, ratusan orang terkena infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) yang diduga karena terpapar asap buang dari industri itu. Paling parah, seorang guru SDN Cilincing 07 Pagi yang sangat dekat dengan lokasi industri terkena pneumonia akibat paparan asap kedua industri itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.