Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Segel Pabrik Peleburan Aluminium yang Dikeluhkan Warga Cilincing

Kompas.com - 17/09/2019, 06:02 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara menyegel pabrik peleburan aluminium (sebelumnya disebut peleburan timah) dan pembakaran arang batok di Cilincing yang kerap dikeluhkan warga.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan penyegelan ditandai dengan pemasangan garis polisi pada Senin (16/9/2019) siang.

"Penyidik Polres Metro Jakarta Utara pada Senin, 16 September 2019 pukul 13.30 WIB telah melakukan pemasangan police line terhadap tempat peleburan aluminium," kata Budhi dalam keterangan tertulis, Senin malam.

Pemasangan garis polisi itu dilakukan karena industri rumahan itu diduga melakukan tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Ayat (1) dan/atau Pasal 103 jo Pasal 59 dan/atau Pasal 109 jo Pasal 36 Ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, industri peleburan aluminium itu diduga melanggar Pasal 106 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca juga: Banyak Penderita ISPA di Dua RW Dekat Industri Peleburan Alumunium di Cilincing

Selain melakukan penyegelan, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa alat cetak limbah aluminium, bahan aluminium mentah, serbuk aluminium yang sudah dihaluskan, mesin giling, dan tungku beserta bahan bakar untuk melakukan pembakaran.

"Pukul 16.30 WIB kegiatan pemasangan police line selesai dalam keadaan aman dan kondusif," ujar Budhi.

Adapun penyegelan tersebut tertera dalam nomor laporan LPA/154/K/IX/2019/PMJ/RESJU tanggal 15 Spetember 2019.

Adapun keberadaan industri pembakaran arang batok dan peleburan limbah ini sudah bertahun-tahun dikeluhkan masyarakat.

Bahkan, ratusan orang terkena infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) yang diduga karena terpapar asap buang dari industri itu. Paling parah, seorang guru SDN Cilincing 07 Pagi yang sangat dekat dengan lokasi industri terkena pneumonia akibat paparan asap kedua industri itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com