JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meminta pemblokiran rekening para penunggak pajak mulai 2020.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, pemblokiran rekening merupakan opsi terakhir yang dilakukan jika wajib pajak tak juga membayar tunggakan pajak.
"Pemblokiran rekening itu untuk wajib pajak yang tidak kooperatif," ujar Faisal saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).
Baca juga: Dari Rolls Royce hingga Lamborghini, 1.461 Mobil Mewah di Jakarta Tunggak Pajak
Faisal menjelaskan, BPRD DKI Jakarta akan melakukan penagihan pasif dan aktif sebelum memblokir rekening penunggak pajak.
Penagihan aktif dilakukan dengan melayangkan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga.
Wajib pajak diberikan waktu 21 hari untuk membayar tunggakan setelah menerima surat peringatan pertama.
Jika wajib pajak tak juga membayar, maka BPRD DKI akan melayangkan surat peringatan kedua.
Baca juga: 2,2 Juta Kendaraan di Jakarta Tunggak Pajak, Nilainya Rp 2,4 Triliun
Kemudian, surat peringatan ketiga akan dikirimkan jika wajib pajak tidak melunasi utangnya dalam waktu 14 hari setelah surat peringatan kedua diterbitkan.
"Peringatan ketiga, kami kasih waktu tujuh hari. Kalau dia tidak membayar setelah peringatan pertama sampai tiga, baru kami kasih surat paksa. Surat paksa itu penagihan aktif," kata Faisal.
BPRD DKI Jakarta, lanjut Faisal, bisa mengambil opsi pemblokiran rekening jika wajib pajak tidak juga melunasi tunggakannya setelah menerima surat paksa pembayaran pajak.
BPRD DKI Jakarta akan mengusulkan pemblokiran rekening itu ke Bank Indonesia (BI).
"Kami hubungi BI dulu, mengklarifikasi hal-hal yang teknis. Nanti dari BI memberikan masukan kepada kita, apa yang perlu kita lalukan untuk pemblokiran ini," ucap Faisal.
Baca juga: Pemprov DKI Hapus Denda 9 Jenis Pajak hingga 30 Desember 2019
Pemblokiran rekening akan dibuka kembali setelah wajib pajak melunasi tunggakannya.
Selain memblokir rekening, BPRD DKI Jakarta juga memiliki opsi lain untuk menyita aset wajib pajak atau menyandera wajib pajak.
Sebelum memblokir rekening dan lainnya, Pemprov DKI Jakarta menggelar program keringanan pajak mulai 16 September-30 Desember 2019.