Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Peringatan Pajak Kendaraan Dikirim Maksimal 14 Hari Sebelum Tenggat

Kompas.com - 17/09/2019, 19:42 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengatakan, polisi akan mengirimkan surat peringatan pemenuhan kewajiban bayar pajak maksimal 14 hari sebelum jatuh tempo pajak kendaraan.

Selanjutnya, polisi punya kewenangan untuk menghapus data kendaraan itu jika pemilik kendaraan tak membayar pajak.

"Penunggak pajak selama ini setiap 14 hari sebelum jatuh tempo selalu diberikan pemberitahuan agar memenuhi kewajiban membayar pajak," kata Sumardji saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).

Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku STNK telah diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2012.

Baca juga: Di Jakarta Utara, Selain Razia Ganjil Genap, Pajak Kendaraan Juga Dicek

Pasal 1 Ayat 17 menyebutkan penghapusan regident kendaraan bermotor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.

Pasal 110 Ayat 1 menyebutkan, kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar permintaan pemilik Ranmor, pertimbangan pejabat Regident Ranmor, atau pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

Untuk meminimalisasi tunggakan pajak kendaraan bermotor, polisi melakukan razia bersama Pemprov DKI Jakarta kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajaknya.

Pembayaran pajak kendaraan dilakukan secara online melalui Samsat Online, perbankan, dan modern payment channel. Pemilik kendaraan juga dapat membayar melalui layanan lainnya seperti Samsat Keliling, Gerai Samsat, dan Samsat Drive Thru.

Polisi juga memberikan sosialisasi kepada pemilik kendaraan untuk meminimalisir jumlah penunggak pajak. Sosialisasi dilakukan mulai tanggal 16 hingga 30 September 2019.

"Kami juga melakukan sosialisasi program Pemprov DKI Jakarta terkait keringanan pajak dan penghapusan sanksi administrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)," ujar Sumardji.

Seperti diketahui, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, sekitar 2,2 juta kendaraan bermotor di Jakarta menunggak pajak. Nilai tunggakan pajak mencapai Rp 2,4 triliun.

Baca juga: Sebelum Jadi Bodong, Begini Cara Mengurus Tunggakan Pajak Kendaraan

Faisal menjelaskan, sekitar 788.000 kendaraan roda empat menunggak pajak dengan nilai tunggakan sekitar Rp 800 miliar.

Kemudian, sekitar 1,4 juta kendaraan roda dua dan roda tiga menunggak pajak dengan total nilai tunggakan Rp 1,6 triliun.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan program keringanan pajak pada 16 September-30 Desember 2019. Pada tahun ini, Pemprov DKI menargetkan penerimaan pajak Rp 44,180 triliun. Hingga saat ini, penerimaan pajak mencapai Rp 30 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com