JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo menanggapi miris revisi UU KPK yang telah disahkan DPR RI. Dia menilai revisi tersebut hanya akan menguntungkan koruptor.
"Hanya koruptor yang akan tertawa melihat KPK menjadi lemah seperti ini. Mereka seolah-olah menemukan kebebasan setelah 16 tahun dalam ketakutan akibat bayang-bayang OTT KPK," kata dia dalam keterangan persnya, Selasa (17/9/2019).
Karena rasa keprihatinan tersebut, dia beserta pegawai KPK lainya menggelar aksi tabur bunga dan pengibaran bendera kuning sebagai bentuk duka karena KPK telah digembosi
Dengan digelarnya aksi ini, dia berharap masyarakat juga dapat merasakan hilangnya taring dari instansi yang selama ini genjar memberantas korupsi.
Baca juga: Sendu di Gedung KPK Tadi Malam...
"Kedekatan emosional karena mencintai KPK inilah yang membuat suasana sendu ketika KPK dikebiri," kata dia.
Sebelumnya, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK akhirnya disahkan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Berdasarkan rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah, Senin (16/9/2019), ada tujuh poin perubahan pada UU KPK yang disepakati.
Berikut ketujuh poin tersebut soal status kedudukan kelembagaan KPK, Dewan Pengawas KPK, pembatasan fungsi penyadapan, mekanisme penerbitan SP3 oleh KPK, koordinasi KPK dengan penegak hukum, pekanisme penyitaan dan penggeledahan, dan status kepegawaian KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.