Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Menang dalam Gugatan Reklamasi Pulau M

Kompas.com - 18/09/2019, 16:29 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan pengembang reklamasi Pulau M, yaitu PT Manggala Krida Yudha, yang mempersoalkan pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Artinya, Anies sebagai tergugat memenangkan gugatan dengan nomor perkara 31/G/2019/PTUN.JKT itu.

Keterangan di situs web PTUN Jakarta, sipp.ptun-jakarta.go.id, menyebutkan, majelis hakim menolak seluruh gugatan PT Manggala Krida Yudha.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan majelis hakim PTUN Jakarta sebagaimana tertera dalam situs itu, Rabu (18/9/2019).

Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan perkara itu dalam sidang putusan pada Selasa kemarin.

Baca juga: Walhi Kritik Pernyataan Anies yang Tak Ingin Bongkar Pulau Reklamasi

 

Perkara itu diputuskan oleh Hakim Ketua Andi Muh Ali Rahman dan dua Hakim Anggota, Enrico Simanjuntak dan Umar Dani.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah membenarkan putusan tersebut. Namun, Yayan belum bisa menjelaskan pertimbangan majelis hakim karena belum menerima salinan putusan.

"Intinya, gugatannya (PT Manggala Krida Yudha) ditolak, cuma pertimbangan majelis hakimnya seperti apa, saya belum baca karena kami belum terima putusannya," kata Yayan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu.

Surat keputusan (SK) Anies terkait pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M digugat oleh PT Manggala Krida Yudha pada 27 Februari 2019. Perusahaan itu meminta PTUN Jakarta membatalkan SK Nomor 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau M atas nama PT Manggala Krida Yudha.

Sebagai informasi, empat pengembang pulau reklamasi menggugat SK Anies yang terkait dengan pencabutan izin Pulau H, Pulau F, Pulau I, dan Pulau M ke PTUN Jakarta.

Baca juga: Ini Alasan Anies Tak Cabut Izin 4 Pulau Reklamasi

PTUN Jakarta telah memutuskan gugatan terkait izin Pulau H pada 9 Juli 2019. Dalam putusannya, PTUN Jakarta membatalkan SK Anies yang terkait dengan pencabutan izin Pulau H.

Kemudian, PTUN memerintahkan Anies memproses izin perpanjangan SK gubernur soal pemberian izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta. Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan banding atas putusan itu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Sementara gugatan terkait izin reklamasi Pulau F dan I masih dalam tahap persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com