BEKASI, KOMPAS.com - AR (16), anak tiri yang tikam ayahnya, SJ (49), hingga meninggal dunia, sempat melarikan diri. Namun, pelarian AR tak berlangsung lama.
"Kejadiannya Minggu (15/9/2019) sekitar jam 12.00 WIB. Itu langsung ditangkap, Senin kemarin ditangkap," ujar Kapolsek Tambun, Kompol Siswo kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).
Mereka berdua mulanya tinggal di bilangan Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. AR kabur ke Babelan.
"Dia (AR) kabur ke Babelan di rumah temannya," tambah dia.
Di sisi lain Siswo mengatakan, pihaknya menerima laporan dari perawat rumah sakit mengenai kemungkinan penganiayaan hingga terbunuhnya korban.
Baca juga: Kesal Ditegur, Remaja di Bekasi Tikam Ayah Tiri hingga Tewas
Kala itu, korban masih bertahan. Namun, sehari setelah penangkapan AR pada Senin (16/9/2019) lalu, korban tutup usia.
"Lukanya tajam, kata susternya curiga ini penusukan. Akhirnya dari susternya telepon polsek," kata Siswo.
Siswo menyebut, AR kini sudah ditahan dan terancam jerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
"Ancaman hukuman 7 tahun," kata dia.
AR membunuh ayah tirinya usai terlibat cekcok ketika mereka tengah memilah limbah plastik di rumah.
Dengan pisau panjang, ia menikam bagian punggung ayah tirinya hingga pendarahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.