TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kapolsek Pondok Aren Kompol Afroni Sugiarto mengatakan, MR (33) pelaku percobaan perampokan terhadap sopir taksi online di Bintaro, Tangerang Selatan, Sabtu (14/9/2019) lalu, sudah beraksi sebanyak dua kali.
"Dari pengakuan saat diperiksa pelaku sudah melakukan dua kali. Satu di kabupaten Tangerang dan berhasil. Dan aksi keduanya di wilayah Pondok Aren, gagal," kata Afroni di Mapolsek Pondok Aren Jalan Graha Raya Bintaro, Perigi Baru, Tangerang Selatan, Rabu (18/9/2019).
Baca juga: Sopir Taksi Online Ditusuk Penumpang yang Coba Rampas Mobilnya
Menurut Afroni, dalam perampokan yang dilakukan di Kabupaten Tangerang, MS berhasil mendapatkan sejumlah uang dari sopir taksi online.
Uang hasil rampokan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Sementara dalam aksi keduanya yang gagal, Afroni mengatakan, pelaku ingin merampas mobil untuk dijual.
"Kalau Kabupaten modus hampir sama. Tapi kalau di Kabupaten mengambil uang dan disini mengambil mobil untuk dijual. Pengakuannya buat kebutuhan sehari-hari. Karena pelaku sudah berkeluarga," paparnya.
Baca juga: Polisi: Pelaku Percobaan Pencurian Taksi Online Bertubi-tubi Tusuk Sopir
Pelaku beraksi seorang diri. Pelaku memesan taksi online lewat akun yang dibuat dengan nama berbeda-beda.
"Sementara dari hasil pemeriksaan akun buat mesan taksi online yang digunakan pelaku itu akun pribadi," paparnya.
Sebelumnya, MR melakukan aksi percobaan perampokan terhadap Fatur Rahman (27) sopir taksi online di Jalan Bintaro Raya, Kec. Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Sabtu (14/9/2019) dini hari.
MR melakukan aksinya dengan modus berpura-pura memesan taksi online dari arah Emerald Bintaro Sektor 7 menuju ke Plaza Bintaro, Tangerang Selatan.
Namun sesampainya di lokasi, pelaku menunsukkan pisau dapur yang disimpan di saku celananya kepada korban.
Setelah mendapat perlawanan, pelaku kemudian melarikan diri.
Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Pengumben, Srenseng, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (14/9/2019) siang.
Pelaku dikenakan pasal 365 tentang pencurian pemberatan dengan ancaman human maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.