Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Lengkap, Kriss Hatta Akan Diserahkan Polisi ke Kejaksaan

Kompas.com - 18/09/2019, 23:10 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dijadwalkan menyerahkan artis Kris Hatta (31) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Kejaksaan sudah menyatakan lengkap berkas kasus penganiayaan yang menjerat Kriss.

Dengan demikian, Kepolisian akan menyerahkan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk selanjutnya diproses di persidangan.

"(P21) tanggal 18 September 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (18/9/2019), seperti dikutip Antara.

Polisi menetapkan artis Kris Hatta sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap lelaki benama Antony Hilenaar.

Baca juga: Kasus Kriss Hatta, Polisi: Perdamaian Hanya Ringankan Tersangka di Persidangan

Penetapan tersangka dilakukan usai polisi memeriksa lima saksi, mulai dari korban, orang-orang yang berada di lokasi kejadian, hingga petugas keamanan dan rekaman CCTV.

Adapun penganiayaan tersebut terjadi di tempat hiburan malam bernama Dragonfly, Jakarta Selatan, 6 April 2019.

Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB, bermula dari cekcok antara Kris Hatta dan rekan Anthony.

Baca juga: Kabar Kriss Hatta, Surat Penangguhan Penahanan hingga Berharap Keringanan

Pada saat hendak melerai, Anthony malah dipukul Kris Hatta. Alhasil, hidung Anthony berdarah dan patah.

Korban langsung membuat laporan ke polisi atas insiden tersebut yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019.

Belakangan, keduanya sudah berdamai. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan.

Menurut Kepolisian, perdamaian dan keputusan saling mencabut laporan antara Kriss Hatta dan Antony Hillenaar tidak menghilangkan tindak pidana.

Pasalnya, kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Kriss Hatta termasuk dalam kategori delik murni, bukan delik aduan.

Polisi akan menghentikan proses hukum jika menyangkut delik aduan.

Upaya damai tersebut hanya sebatas meringankan Kriss Hatta apabila kasusnya telah masuk ke persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com