JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta klarifikasi soal kasus yang menjeratnya.
Surat tersebut dikirim pada 16 September 2019, dengan nomor surat 03/AH-P/IX/2019.
Surat itu juga ditujukan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono.
Kuasa hukum Eggi, Alamsyah Hanafiah mengatakan, kliennya mempertanyakan apakah Presiden Jokowi merasa terancam digulingkan dari pemerintahan atas seruan people power yang dilontarkan Eggi Sudjana.
Baca juga: Datangi Polda, Eggi Sudjana Tanyakan Perkembangan SP3 Kasusnya
Seruan people power tersebut menyebabkan Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.
"Yang kita tanyakan dalam surat itu, mohon klarifikasi. Ada dua pertanyaan intinya, yaitu apakah benar Presiden dalam rangka melaksanakan roda pemerintahan pernah diganggu atau merasa digulingkan oleh tersangka Eggi Sudjana," kata Alamsyah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019).
Alamsyah menambahkan, Presiden seharusnya menginstruksikan penyidik Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Baca juga: Penahanan Eggi Sudjana Ditangguhkan, Sufmi Dasco Jadi Penjamin
Ia mengklaim, tidak ada bukti untuk menetapkan Eggi sebagai tersangka.
"Kalau dia (Presiden Jokowi) tidak merasa terganggu atau digulingkan, mohon perlindungan hukum dan dihentikan penyidikannya. Mohon diklarifikasi, sehingga dia tidak berstatus tersangka," ujar Alamsyah.
Setelah ditetapkan tersangka, Eggi sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 14 Mei.
Eggi kemudian keluar dari tahanan Polda Metro Jaya pada 24 Juni, setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: 6 Fakta Kasus Eggi Sudjana, Berawal dari Seruan People Power hingga Jadi Tahanan Polda Metro
Penjaminnya adalah anggota Komisi 3 DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan pihak keluarga Eggi.
Pada 12 Juli lalu, Alamsyah sempat menyambangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan pengajuan surat permohonan penghentian penyidikan perkara (SP3) kliennya.
Permohonan SP3 diajukan bersamaan dengan pengajuan penangguhan penahanan pada 4 Juni 2019.
Eggi merasa penyidik Polda Metro Jaya tidak mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Namun, polisi belum memberikan pernyataan terkait perkembangan pengajuan SP3 oleh Eggi tersebut.
"Ditanyakan ke penyidik dulu (perkembangan berkas perkara dan pengajuan SP3 oleh Eggi)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.