JAKARTA,KOMPAS.com - Kapala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tri Anggoro Mukti mengatakan, pihaknya dan Kejaksaan Tinggi DKI telah menerima berkas perkara kasus penganiayaan dengan tersangka Kriss Hatta dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Bahwa Kamis tanggal 19 September 2019 sekitar pukul 13.30 WIB, di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya," ujar dia saat dikonfirmasi, Kamis (19/9/2019).
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada 17 September lalu.
Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Kriss Hatta Akan Diserahkan Polisi ke Kejaksaan
Setelah menyusun dakwaan, jaksa akan melimpahkan perkara Kriss Hatta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.
"Penuntut Umum Kejati DKI dan Kejari Jaksel paling lama 7 hari kedepan akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Jaksel untuk masuk proses penuntutan," ucap dia.
Sebelumnya, penganiayaan tersebut terjadi di tempat hiburan malam bernama Dragonfly, Jakarta Selatan, 6 April 2019.
Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB, bermula dari cekcok antara Kris Hatta dan rekan Anthony.
Pada saat hendak melerai, Anthony malah dipukul Kris Hatta. Alhasil, hidung Anthony berdarah dan patah.
Korban langsung membuat laporan ke polisi atas insiden tersebut yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019.
Belakangan, keduanya sudah berdamai. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan.
Menurut Kepolisian, perdamaian dan keputusan saling mencabut laporan antara Kriss Hatta dan Antony Hillenaar tidak menghilangkan tindak pidana.
Pasalnya, kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Kriss Hatta termasuk dalam kategori delik murni, bukan delik aduan.
Polisi akan menghentikan proses hukum jika menyangkut delik aduan.
Upaya damai tersebut hanya sebatas meringankan Kriss Hatta apabila kasusnya telah masuk ke persidangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.