BEKASI, KOMPAS.com - Calon Ketua DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024, Chairoman Joewono Putro menyebutkan, tindakan menjadikan surat keputusan (SK) pengangkatan anggota dewan sebagai jaminan atau kelengkapan administrasi untuk mendapat pinjaman bank sudah lazim.
Politikus PKS yang sudah jadi anggota DPRD Kota Bekasi sejak 2014 itu mengatakan, fenomena tersebut sudah ditemui sejak pertama kali ia menjadi anggota DPRD Kota Bekasi.
"Itu bebas, boleh dimanfaatkan atau tidak dimanfaatkannya fasilitas perbankan. Tidak ada pelanggaran ketentuan," kata Chairoman, Kamis (19/9/2019) sore.
Baca juga: 20-an Anggota DPRD Kota Bekasi Gadai SK untuk Pinjam Rp 500 juta hingga Rp 1 M
"Memang itu bagaimana ya, menjadi masalah pribadi masing-masing anggota dewan. Mereka memang mendapatkan dari bank, dengan pagu pinjaman sampai Rp 1 miliar yang memang kebijakan masing-masing bank. Memang kebijakan bank dan bukan ranah DPRD," kata dia.
Chairoman mengaku tak tahu jumlah anggota DPRD Kota Bekasi periode ini yang "menggadaikan" SK-nya untuk memperoleh pinjaman bank.
Ia mengatakan, SK sebagai bukti status dan memang diserahkan kepada setiap anggota DPRD.
"Kalau sudah dilantik, automatis selesai itu, dia bisa menunjukkan identitas dia menggunakan kartu anggota. SK sudah tidak dipakai lagi. Melalui pelantikan, otomatis mereka mendapatkan hak-hak sebagai anggota dewan," ujar Charioman.
Sebelumnya diberitakan, lebih dari 20 anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 menjadikan SK pengangkatan diri mereka sebagai "jaminan" untuk mendapatkan pinjaman dana Rp 500-1 miliar dari Bank BJB. Fenomena serupa juga ditemukan pada anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta yang meminjam dana dari Bank DKI.
Baca juga: Lagu Lama SK Anggota DPRD DKI Jakarta yang Tergadaikan...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.