Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Minta Pemprov DKI Hentikan Sementara Pemotongan Kabel Optik

Kompas.com - 19/09/2019, 22:20 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Pemerintah Provinsi DKI menghentikan sementara pemotongan kabel optik di Jalan Cikini, Jakarta Pusat.

Permintaan itu dibuat lantaran Pemprov DKI Jakarta dinilai telah melanggar hak konsumen telekomunikasi.

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi menilai, langkah Dinas Bina Marga DKI Jakarta memotong kabel optik milik anggota Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) secara sepihak telah melanggar hak-hak konsumen telekomunikasi.

"Seharusnya, Pemprov DKI bisa melakukan koordinasi dengan Apjatel ketika hendak melakukan penertiban atau merapikan trotoar jalan di wilayah DKI," kata Tulus Abadi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (19/9/2019).

Baca juga: Konflik APJATEL Vs Pemprov DKI soal Pemotongan Kabel Utilitas

Selain melanggar dan merugikan hak konsumen, Tulus menegaskan bahwa pemotongan kabel telekomunikasi milik anggota Apjatel itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 336 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

"YLKI minta agar Pemprov DKI menghentikan langkah tersebut dan segera berkoordinasi dengan operator telekomunikasi yang tergabung dalam Apjatel. YLKI melihat banyak kebijakan Pemprov DKI yang aneh dan melanggar regulasi serta berpotensi menggangu kepentingan konsumen," kata dia.

Pemprov DKI Jakarta sedang merevitalisasi trotoar di sejumlah ruas jalan pada 2019. Revitalisasi trotoar dilakukan bersamaan dengan penataan kabel utilitas.

Kabel utilitas yang menggantung di atas jalan harus dipindahkan ke dalam boks utilitas yang disiapkan di bawah trotoar.

Pemprov DKI Jakarta memotong kabel utilitas yang tidak segera direlokasi pemiliknya. Namun, langkah Pemprov tersebut menuai protes.

Apjatel memprotes dan melayangkan somasi ke Pemprov DKI. Pemotongan itu disebut mengganggu jaringan jaringan internet di Cikini dan Kemang Raya.

Baca juga: Pemprov DKI Tetap Potong Kabel Utilitas meski Dilaporkan ke Ombudsman

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya pun telah meminta Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara pemotongan kabel utilitas yang selama ini sudah dilakukan sampai ada koordinasi antar-instansi dan para penyedia layanan telekomunikasi di Jakarta.

"Ombudsman meminta Pemprov DKI untuk menghentikan sementara pemutusan jaringan utilitas fiber optik di beberapa wilayah," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta RayaTeguh P Nugroho beberapa waktu lalu.

Namun, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan tetap memotong kabel utilitas tidak berizin. Hari menegaskan, laporan Apjatel kepada Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya tidak akan mempengaruhi kegiatan mereka untuk memotong kael ilegal.

"Loh kalau program tetap jalan, masalah klarifikasi ke Ombudsman, nanti saya akan sampaikan bahwa ini loh program sebenarnya," ujar Hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com