BEKASI, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi resmi menetapkan tarif atas dan tarif bawah untuk dua koridor baru Transpatriot, yakni Vida Bantargebang-Summarecon Bekasi (koridor 2) dan Wisma Asri-Sumber Arta (koridor 3).
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bekasi, Fatikhun mengatakan, tarif atas mencapai Rp 11.500, sedangkan tarif bawah sebesar Rp 5.500.
"TransPatriot di Koridor 2 dan 3 ini kan non-subsidi, jadi kita gunakan tarif atas dan tarif bawah," kata Fatikhun melalui sambungan telepon, Jumat (20/9/2019).
Fatikun menyebut, penetapan tarif atas dan bawah Transpatriot sudah diberlakukan sejak awal pekan ini. Besaran tarif ditentukan sepenuhnya oleh Perusahaan Daerah Mitra Patriot (PDMP), selaku pengelola Transpatriot.
Baca juga: Bus Transpatriot Rute Baru Gratis sampai Awal September
"Kita pemerintah hanya bertugas menetapkan tarif itu supaya menyesuaikan di masyarakat," ujar dia.
"Karena kalau terlalu rendah merusak pasar kalau terlalu tinggi enggak laku, makanya kita tetapkan tarif atas dan tarif bawah," Fatikhun menjelaskan.
Dua koridor baru Transpatriot sudah resmi digunakan sejak 22 Agustus 2019 lalu. Total ada 20 bus hasil hibah dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI yang melayani perjalanan dua koridor tersebut.
Sebelum penetapan tarif atas dan bawah ini, penumpang belum dikenakan biaya untuk menumpang Transpatriot rute baru itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.