Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Kendaraan Bermotor Terobos Jalur Sepeda Bakal Didenda Rp 500.000

Kompas.com - 20/09/2019, 13:51 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pengendara kendaraan bermotor yang menerobos jalur sepeda di Jakarta akan dikenai denda Rp 500.000 setelah uji coba jalur sepeda selesai dan mulai diberlakukan.

Syafrin menyebut, penerobos jalur sepeda melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, terdapat pelanggaran rambu akan dikenai denda Rp 500.000, tentu kita akan dorong, begitu (jalur sepeda) ini dipermanenkan, aturan ini diberlakukan," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (20/9/2019).

Baca juga: Jalur Sepeda Diserobot Kendaraan Bermotor pada Hari Pertama Uji Coba

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (20/9/2019).KOMPAS.COM/NURSITA SARI Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (20/9/2019).
Uji coba fase satu jalur sepeda sepanjang 25 kilometer dimulai hari ini sampai 19 November 2019.

Selama uji coba, jalur sepeda hanya dibatasi dengan marka garis putih atau kerucut lalu lintas (traffic cone).

Dinas Bina Marga akan memasang beton pembatas jalur sepeda dan kendaraan bermotor setelah uji coba selesai.

Baca juga: Anies: 500 Kilometer Jalan DKI Bisa Jadi Jalur Sepeda

Dinas Bina Marga juga akan mengaspal ulang jalur sepeda yang kontur jalannya bergelombang maupun tidak rata.

Sanksi denda oleh polisi akan dikenakan setelah Dinas Bina Marga memasang beton pembatas dan Dinas Perhubungan memasang rambu jalur sepeda.

"Kita koordinasikan ke penegak hukum," kata Syafrin.

Pemprov DKI Jakarta menyiapkan jalur sepeda sepanjang 63 kilometer. Jalur sepeda dibagi tiga fase.

Baca juga: Jalan Pramuka Macet, Pengendara Motor Gunakan Jalur Sepeda

Fase pertama sepanjang 25 kilometer diuji coba mulai hari ini sampai 19 November 2019.

Rutenya, Jalan Medan Merdeka Selatan - Jalan MH Thamrin - Jalan Imam Bonjol - Jalan Pangeran Diponegoro - Jalan Proklamasi - Jalan Pramuka - Jalan Pemuda.

Fase kedua sepanjang 23 kilometer akan diuji coba pada 12 Oktober-19 November 2019.

Rutenya, Jalan Jenderal Sudirman - Jalan Sisingamangaraja - Jalan Panglima Polim - Jalan RS Fatmawati.

Fase ketiga akan diuji coba pada 2-19 November 2019. Rutenya, Jalan Tomang Raya - Jalan Cideng Timur - Jalan Kebon Sirih - Jalan Matraman Raya - Jalan Jatinegara Barat - Jalan Jatinegara Timur.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com