JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik motor maupun mobil, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjanji memberikan insentif dalam bentuk keringanan pajak.
"Bentuk dorongan kita untuk kegiatan mobilitas berbasis listrik, baik mobil maupun sepeda motor adalah yang memberikan insentif pajak. Jadi kita sedang menyusun ketentuannya untuk memberikan keringanan seringan-ringannya di aspek pajak," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di JakGrosir, Pulau Tidung Kecil, Kepulauan Seribu, Minggu (22/9/2019).
Baca juga: Ini Rekayasa Lalu Lintas Saat Konvoi Kendaraan Listrik pada Jumat Sore
Selain insentif pajak yang kecil, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan diskon parkir yang murah bagi pengguna kendaraan listrik.
Saat ini, kata dia, Pemprov DKI Jakarta sedang dalam pembahasan mengenai itu.
"Saat ini sedang finalisasi harga parkir dan nanti kita akan memberikan diskon yang amat murah sehingga parkir untuk mobil listrik dan motor listrik menjadi sangat murah. Jadi dibentuk insentifnya," ujar Anies.
Terkait harga kendaraan listrik yang tergolong mahal, Anies mengatakan, Pemprov DKI tak bisa banyak membantu untuk memberikan subsidi.
Alasannya, harga pasaran kendaraan listrik merupakan urusan dengan pemilik produk atau sang penjual.
Baca juga: Menristekdikti: Produksi Kendaraan Listrik Perlu Ekosistem Pendukung
Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta mengupayakan skema pembiayaan bagi pembeli kendaraan listrik.
"Nah kita kemarin sempat membicarakan mengenai bantuan, bukan bantuan, tapi skema pembiayaan untuk membeli motor listrik tapi belum final. Nanti kalau udah final baru disampaikan," ucap Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.