JAKARTA, KOMPAS.com - Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya melalui akun media sosial Twitter mengumumkan lima lokasi layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling di Jakarta, Senin (23/9/2019) ini.
Layanan SIM keliling tersebar di lima lokasi. Di Jakarta Pusat lokasi pelayanan ada Kantor Pos Lapangan Banteng, di Jakarta Utara ada depan Pospol BPL Pluit Jembatan 3. Sementara di Jakarta Barat ada LTC Glodok, di Jakarta Selatana ada di kampus Trilogi Kalibata, dan di Jakarta Timur berada di dealer Honda Jalan Dewi Sartika.
Layanan SIM Keliling hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A (untuk mobil) biasa dan SIM C (motor).
Warga dapat memanfaatkan layanan tersebut mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.
Selain di lima lokasi itu, pengendara yang ingin memperpanjang SIM dan STNK juga dapat mendatangi Mall Gandaria City di Jakarta Selatan. Layanan perpanjangan tersedia pada pukul 10.00 WIB - 14.00 WIB pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, dan Sabtu.
Persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM, antara lain, pengendara wajib membawa SIM asli beserta fotokopi sebanyak dua lembar, serta KTP asli sekaligus fotokopi dua lembar.
Sementara itu, untuk perpanjangan STNK, pengendara diwajibkan membawa BPKB asli beserta fotokopi, STNK asli dan fotokopinya, KTP pemilik kendaraan dan fotokopinya, dan uang tunai sesuai dengan biaya perpanjangan kendaraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.