JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta untuk membahas tata tertib (tatib) pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta akan digelar setelah DPRD DKI membentuk alat kelengkapan dewan (AKD).
Wakil Ketua sementara DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan, AKD kemungkinan dibentuk 7 Oktober 2019.
"Iya (menunggu AKD), kan rapat pimpinan gabungan. Saya tidak bisa memastikan (waktu pembentukan AKD), tapi perkiraan saya paling cepat 7 Oktober," ujar Syarif, Senin (23/9/2019).
Baca juga: Sandiaga Pastikan Tak Akan Jadi Wagub DKI Lagi
Syarif menyampaikan, alat kelengkapan DPRD DKI belum dibentuk karena PDI-P dan Partai Demokrat belum menyerahkan nama pimpinan DPRD DKI.
PDI-P diketahui mendapatkan kursi ketua DPRD, sementara Demokrat mendapat kursi salah satu wakil ketua DPRD.
Sementara Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN) sudah menyerahkan nama wakil ketua DPRD kepada pimpinan sementara.
Syarif menuturkan, pimpinan sementara DPRD DKI akan menyerahkan lima nama pimpinan definitif DPRD kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemendagri kemudian akan menerbitkan surat keputusan (SK) pimpinan DPRD DKI periode 2019-2024. Setelah itu, barulah lima pimpinan DPRD itu ditetapkan.
"Kami harus menunggu dalam waktu 14 hari untuk menunggu SK, itu rentang waktu yang paling lambat," kata Syarif.
Kursi wakil gubernur DKI Jakarta kosong sejak ditinggalkan Sandiaga Uno pada Agustus 2018. Sandiaga mundur untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada Pilpres 2019.
Setelah ditinggalkan Sandiaga, kursi wagub DKI masih kosong hingga kini. Gerindra dan PKS sebenarnya telah mencalonkan dua kader PKS, Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu, sebagai cawagub DKI. Dua nama itu sudah diserahkan kepada DPRD DKI.
Namun, proses pemilihan wagub di DPRD DKI Jakarta terhenti setelah masa tugas anggota DPRD DKI periode 2014-2019 berakhir pada Agustus lalu dan digantikan oleh anggota DPRD DKI periode 2019-2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.