JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengakui, jalur sepeda yang sedang diuji coba Pemprov DKI Jakarta diserobot oleh pengendara motor dan mobil.
Syafrin menyebut, jalur sepeda yang diokupasi berada di Jalan Pemuda dan Jalan Pramuka.
"Hari Sabtu, saya mendapat laporan bahwa untuk jalur sepeda ternyata banyak diokupasi oleh ojek online, kemudian parkir roda empat," ujar Syafrin saat dihubungi, Senin (23/9/2019).
Baca juga: Cegah Jalur Sepeda Diserobot Kendaraan, DKI Akan Pasang Pembatas Beton
Syafrin menyatakan, telah menugaskan anak buahnya di Dinas Perhubungan DKI untuk patroli jalur sepeda setiap tiga jam.
Tujuannya untuk mensterilisasi jalur sepeda agar tak diserobot kendaraan bermotor.
Patroli dengan bersepeda itu juga dilakukan untuk menyosialisasikan jalur sepeda kepada masyarakat.
"Ojek online dipersilakan jangan parkir ataupun melintas di kawasan yang menjadi jalur khusus sepeda. Jika yang bersangkutan parkir roda empat, kita beri pemahaman bahwa itu bukan untuk parkir," kata Syafrin.
Baca juga: Anies: 500 Kilometer Jalan DKI Bisa Jadi Jalur Sepeda
Pemerintah Provinsi DKI menyiapkan jalur sepeda sepanjang 63 kilometer. Jalur sepeda dibagi tiga fase.
Fase pertama sepanjang 25 kilometer diuji coba mulai 20 September sampai 19 November 2019.
Rutenya, yakni Jalan Medan Merdeka Selatan - Jalan MH Thamrin - Jalan Imam Bonjol - Jalan Pangeran Diponegoro - Jalan Proklamasi - Jalan Pramuka - Jalan Pemuda.
Fase kedua sepanjang 23 kilometer akan diuji coba pada 12 Oktober-19 November 2019.
Rutenya Jalan Jenderal Sudirman - Jalan Sisingamangaraja - Jalan Panglima Polim - Jalan RS Fatmawati.
Fase ketiga akan diuji coba pada 2-19 November 2019. Rutenya Jalan Tomang Raya - Jalan Cideng Timur - Jalan Kebon Sirih - Jalan Matraman Raya - Jalan Jatinegara Barat - Jalan Jatinegara Timur.
Denda
Syafrin sebelumnya mengatakan, pengendara kendaraan bermotor yang menerobos jalur sepeda di Jakarta akan dikenai denda Rp 500.000 setelah uji coba jalur sepeda selesai dan mulai diberlakukan.
Baca juga: Pengendara Kendaraan Bermotor Terobos Jalur Sepeda Bakal Didenda Rp 500.000