JAKARTA, KOMPAS.com - Para anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) ikut dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019).
Namun unjuk rasa SPI ini punya tuntutan yang berbeda dengan para mahasiswa yang menginginkan agar RKUHP atau Rancangan KUHP dibatalkan oleh DPR. SPI menuntut agar DPR RI menghentikan pembahasan lima rancangan undang-undang (RUU) yang menyangkut pertanian.
“Kami mau DPR hentikan pembahasan dan rencana pengesahan RUU yang berkaitan dengan petani dan masyarakat desa. Paling tidak ada lima RUU yang akan dibahas dan rencananya disahkan dalam beberapa sidang paripurna di akhir masa jabatan DPR ini,” ujar Sekertaris DPP SPI, Agus Ruli, di depan Gedung DPR, Senin.
Baca juga: Ratusan Mahasiswa Berkumpul di Senayan, Bersiap Menuju Gedung DPR
Lima RUU yang berkaitan dengan pertanian tersebut yaitu RUU Pertanahan, Perkoperasian, Karantina, Sistem Pertanian Berkelanjutan, dan Sumber Daya Air.
Agus mengatakan, ada beberapa poin dari lima undang-undang itu yang melarang kebebasan petani untuk bertani.
Misalnya, biasanya para petani membudidayakan dan menabur benih. Namun, dalam RUU yang ada, menabur benih justru dibatasi hanya per wilayah.
“Padahal budaya kita, petani itu ada saudara di berbagai wilayah, itu bisa tukar benih, eh sekarang itu dibatasi,” kata
Para petani juga menolak adanya wajib lapor apabila menabur benih. Menurut dia, pemerintah harusnya proaktif dan memfasilitasi para petani agar berbudidaya menghasilkan benih-benih yang unggul.
“Dan upaya itu sendiri diwajibkan untuk lapor. Padahal menurut kami, itu seharusnya pemerintah yang proaktif, mendorong dan memfasilitasi supaya petani itu bisa berbudidaya menghasilkan benih-benih yang lebih unggul,” ujar dia.
Pada hari ini, mahasiswa dari bagai universitas juga menggelas aksi unjuk rasa di depan DPR. Namun aksi para mahasiswa itu berkaitan dengan rencana DPR RI mengesahkan RKUHP pada hari ini.
Para mahasiswa menolak rencana pengesahan RKUHP itu karena adanya sejumlah pasal yang dinilai kontroversial.
Baca juga: Demo di Depan DPR, Polisi Ingatkan Batas Waktunya hingga Pukul 18.00 WIB
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.