Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arus Tol Dialihkan, Mahasiswa Menuju Gedung DPR dengan Turun ke Jalan Tol

Kompas.com - 24/09/2019, 16:27 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahasiswa Universitas Krisnadwipayana, Bekasi menuju Gedung DPR/MPR Republik Indonesia di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2019).

Pantauan Kompas.com pada pukul 16.00 WIB, mahasiswa yang mengenakan jaket almamater biru gelap itu turun dari bus di depan Gedung Polda Metro Jaya.

Mereka langsung masuk ke ruas tol dalam kota Cawang-Grogol dan berjalan kaki menuju Gedung DPR.

Sementara itu, mahasiswa lainnya menuju Gedung DPR tetang dengan menggunakan bus dan sepeda motor.

Namun, rombongan mahasiswa tersebut sempat tertahan di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan Gedung Polda Metro Jaya.

Arus tol di ruas tol dalam kota Cawang-Grogol dari arah Cawang juga dialihkan. Kendaraan bermotor dari arah Cawang menuju Slipi diputarbalikkan menuju arah Cawang kembali.

Baca juga: Masuk ke Jalan Tol Depan DPR, Peserta Demo Main Skateboard, Pedagang Cincau Ikut Jualan

Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga Irra Susiyanti mengatatakan, ruas tol dalam kota Cawang-Grogol dialihkan akibat adanya aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR Republik Indonesia.

Irra mengimbau para pengendara kendaraan bermotor keluar dari pintu tol terdekat di antaranya pintu Tol Kuningan 1.

"Untuk menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan, saat ini dalam persiapan untuk penutupan akses yang menuju ke lokasi demo," kata Ira dalam keterangan tertulis.

Seperti diketahui, mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa dengan tujuan menuntut dibatalkannya pengesesahan UU KPK dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Baca juga: Demo di Depan Gedung DPR, 2 Rute Transjakarta Stop Beroperasi

RKUHP menjadi perbincangan masyarakat karena terdapat sejumlah pasal kontroversial. Pasal-pasal kontroversial tersebut di antaranya delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden (Pasal 218-220), delik penghinaan terhadap lembaga negara (Pasal 353-354), serta delik penghinaan terhadap pemerintah yang sah (Pasal 240-241).

Mahasiwa menegaskan bahwa aksi unjuk rasa mereka sama sekali tidak terkait upaya untuk menggagalkan pelantikan Jokowi dan Ma'ruf Amin sebagai presiden dan pakil presiden terpilih pada 20 Oktober nanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com