JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem ganjil genap di wilayah Jakarta ditiadakan akibat adanya aksi demo di depan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subtoro dan kawasan Monas, Selasa (24/9/2019).
"Untuk pembatasan kendaraan bermotor dengan cara ganjil genap pada sore hari ini, seluruh ruas jalur ganjil genap ditiadakan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, perluasan ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan di DKI Jakarta. Ganjil genap berlaku dari pukul 06.00-10.00 WIB dan dilanjutkan pukul 16.00-21.00 WIB.
Tak hanya ganjil genap, ruas tol dalam kota Cawang-Grogol juga dialihkan. Para pengendara kendaraan bermotor keluar dari pintu tol terdekat di antaranya pintu tol Kuningan 1.
Baca juga: Kerusuhan Pecah di Depan DPR, Polisi Berkali-kali Tembakan Gas Air Mata ke Massa
Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa dengan tujuan menuntut dibatalkannya pengesesahan UU KPK dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
RKUHP menjadi perbincangan masyarakat karena terdapat sejumlah pasal kontroversial. Pasal-pasal kontroversial tersebut di antaranya delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden (Pasal 218-220), delik penghinaan terhadap lembaga negara (Pasal 353-354), serta delik penghinaan terhadap pemerintah yang sah (Pasal 240-241).
Mahasiswa menegaskan bahwa aksi unjuk rasa mereka sama sekali tidak terkait upaya untuk menggagalkan pelantikan Jokowi dan Ma'ruf Amin sebagai presiden dan pakil presiden terpilih pada 20 Oktober nanti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.