BEKASI, KOMPAS.com - Advokat LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa menyebut bahwa kondisi kliennya, aktivis sekaigus jurnalis senior Dandhy Dwi Laksono dalam keadaan baik usai ditangkap polisi pada Kamis (26/9/2019) malam.
"Kondisi sih sehat saja beliau, cuma kurang tidur saja," ujar Alghiffari melalui telepon, Jumat (27/9/2019) siang.
Saat ini, Dandhy Laksono belum dapat ditemui awak media di rumahnya di bilangan Jatiwaringin, Bekasi karena masih beristirahat usai diperiksa polisi hingga Jumat subuh. Pihak keluarga juga tidak berkenan diwawancara.
Alghiffari memastikan, penangkapan dan penetapan Dandhy sebagai tersangka ujaran kebencian tak akan menyurutkan kliennya untuk terus bersuara.
"Tidak ada yang berbeda dari beliau. Dari intonasi, dari semangat bicaranya, dari ketajaman bicaranya, tidak ada perbedaan," kata Alghiffari.
Baca juga: Diperiksa hingga Pagi di Polda Metro Jaya, Begini Kondisi Dandhy Dwi Laksono
"Memang (Dandhy) bukan warga negara biasa, artinya sudah puluhan tahun jadi jurnalis dan tahu konsekuensi yang dia tulis, risikonya apa. Dia juga tahu UU ITE gunanya untuk membungkam warga negara, sehingga dia enggak akan bungkam juga," ia menjelaskan.
Alghiffari mengatakan, belum ada jadwal pemanggilan Dandhy selanjutnya oleh polisi.
Dandhy ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis (26/9/2019) pukul 22.45 WIB, selang 15 menit setelah ia menginjakkan kaki di rumah.
Dia dituduh melakukan ujaran kebencian terkait cuitannya di Twitter mengenai kondisi kemanusiaan di Papua.
Menurut Dandhy, polisi langsung menunjukkan surat penangkapan. Padahal, sebelumnya dia tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian seperti yang dituduhkan polisi.
Dandhy pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan hingga Jumat subuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.