JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggarkan bantuan keuangan Rp 618,9 miliar untuk delapan daerah penyangga pada 2020.
Anggaran bantuan keuangan itu dialokasikan dalam Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk rancangan APBD DKI Jakarta 2020.
Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan bantuan keuangan akan diberikan untuk program-program pemerintah daerah penyangga yang mendukung visi, misi, dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) DKI Jakarta.
"RPJMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu adalah penanggulangan kemacetan, banjir, sampah, ketahanan pangan, dan juga saat ini Pemprov DKI sedang menggalakkan transportasi massal," ujar Premi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (27/9/2019).
Baca juga: Bekasi Minta Dana Hibah Rp 719 M, DKI Hanya Anggarkan Rp 406,7 M pada 2020
Premi menjelaskan, tahun depan, Pemprov DKI berencana memberi bantuan keuangan kepada Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk membangun tempat parkir (park and ride) di sekitar stasiun kereta rel listrik (KRL).
Warga diharapkan memarkir kendaraannya di park and ride dan melanjutkan perjalanan menggunakan KRL.
Pemprov DKI juga akan memberikan bantuan keuangan kepada Pemkot Depok, Pemkot Bogor, dan Pemkab Bogor untuk merevitalisasi situ dan membangun kolam retensi untuk mengatasi permasalahan banjir di Jakarta.
Selanjutnya, Pemprov DKI juga akan memberi bantuan keuangan kepada Pemkab Cianjur untuk mendukung program ketahanan pangan Jakarta. Pemkab Cianjur rencananya akan membangun saluran irigasi dan gudang pemeriksa pangan dengan bantuan keuangan dari Pemprov.
Program-program itu diusulkan pemda penyangga dengan mengirimkan proposal bantuan keuangan kepada Pemprov DKI.
"Jika usulan program itu mendukung program RPJMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pasti dibantu," kata Premi.
Selain program-program tersebut, lanjut Premi, pemda penyangga mengajukan bantuan keuangan untuk membangun jaringan dan infrastruktur jalan, seperti pembangunan jembatan layang atau flyover.
Namun, Pemprov DKI tidak bisa mengabulkan permohonan itu karena tidak sesuai dengan program Pemprov DKI untuk menggalakkan penggunaan transportasi umum.
"Makanya pasti usulan itu tidak disetujui oleh tim rekomendasi pemberi bantuan keuangan," ucapnya.
Berikut anggaran bantuan keuangan Pemprov DKI untuk delapan pemerintah daerah penyangga:
1. Pemerintah Kota Bekasi: Rp 406,7 miliar