Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Diingatkan Mahasiswa dan Pelajar yang Ditangkap Berhak Dapat Bantuan Hukum

Kompas.com - 27/09/2019, 23:06 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kesulitan mendapatkan data mahasiswa dan pelajar yang ditangkap polisi saat aksi unjuk rasa di sekitar Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada 24-25 September 2019.

Padahal, LBH Jakarta sudah berupaya mencari informasi kepada polisi.

"Akses informasi dari polisi terkait dengan nama-nama yang ditangkap polisi pasca-kejadian tanggal 24-25 itu tidak kita peroleh, tidak dapat diakses," ujar Direktur LBH Jakarta Arif Maulana di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jumat (27/9/2019) malam.

Baca juga: ICJR Sulit Dapat Akses untuk Dampingi Mahasiswa yang Diamankan Polisi

Karena tidak bisa mendapatkan data itu, LBH Jakarta kesulitan untuk memberi bantuan hukum kepada mahasiswa dan pelajar yang ditangkap polisi.

Padahal, orang yang ditangkap polisi berhak mendapatkan bantuan hukum.

"Akses bantuan hukum juga tidak dibuka kepada tim advokasi," kata Arif.

Staf Pembela Hukum dan HAM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andi Muhammad Rezaldy juga menyampaikan hal serupa.

Baca juga: Kontras: Kepolisian Tak Transparan, Sekitar 30 Orang Masih Ditahan di Polda

Menurut Andi, polisi tidak membuka keran informasi soal penangkapan mahasiswa dan pelajar.

"Mereka tidak buka akses data dan informasi," ucap Andi dalam kesempatan yang sama.

Aksi demonstrasi di Kompleks Parlemen Senayan berlangsung sejak Senin sampai Rabu lalu.

Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa pada Senin-Selasa, sementara para pelajar berdemo pada Rabu.

Baca juga: LBH Jakarta: 90 Orang Dilaporkan Belum Kembali ke Rumah Pasca-demo di DPR

Aksi demonstrasi pada Selasa dan Rabu berujung rusuh. Sejumlah orang terluka dan ditangkap polisi.

Data LBH Jakarta, sekitar 90 orang dilaporkan belum kembali ke rumahnya pasca-demonstrasi itu.

Tersangka

Sementara polisi menetapkan 12 pelajar dan 24 mahasiswa sebagai tersangka aksi kerusuhan di Kompleks Parlemen Senayan.

Baca juga: Polisi Tetapkan 12 Pelajar dan 24 Mahasiswa sebagai Tersangka Aksi Kerusuhan di Kompleks Parlemen Senayan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com