JAKARTA, KOMPAS.com - Aliasi Jurnalis Independen (AJI) melakukan aksi jalan mundur pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (29/9/2019).
Aksi itu dilakukaan sambil membawa poster bertuliskan "Stop Kriminalisasi Jurnalis dan Aktivis".
Koordintaor aksi tersebut Jackson Simanjuntak mengatakan, aksi jalan mundur sebagai bentuk desakan kepada polisi agar segera menghentikan kasus Dandhy Dwi Laksono.
Baca juga: Penangkapan Dandhy Laksono dan Ananda Badudu yang Mengejutkan Publik...
"Sebenarnya untuk menuntut atau mendesak polisi segera menghentikan kasus yang dialami oleh anggita AJI Dandhy Dwi Laksono karena kita merasa bahwa apa yang dilakukan terhadap Dandhy ini sangat jauh dari apa yang kita harapkan dari demokrasi kita," kata Jackson di lokasi, Minggu.
Dia menambahkan, aksi jalan mundur dilakukan sebagai simbol mundurnya demokrasi di Indonesia.
"Kita merasa bahwa ini ancaman kebebasan berekspresi kawan-kawan ancaman terhadap kita untuk mencoba memyuarakan sebuah kebenaran . Dan kita merasa bahwa penangkapan Dandhy ini sebagai bentuk sebuah kemunduran demokrasi yang terjadi saat ini," ujar Jackson.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Sasmito mengatakan, dalam sepekan terakhir, tercatat 14 kasus kekerasan pada jurnalis di Indonesia.
Baca juga: Kata Polda Metro Jaya soal Pelapor Dandhy Dwi Laksono yang Diduga Anggota Polri
Dia mengungkapkan, sembilan dari 14 kasus tersebut merupakan kekerasan yang diduga dilakukan oknum kepolisian.
"Kita juga mendorong kasus-kasus kekerasan yang diduga dilakukan polisi ada 9 kasus yang kita lihat pelakunya itu diduga dari kepolisian. Kita berharap pihak kepolisian mengusut kasus ini tanpa ada laporan pun itu harus diusut. Karena kekerasan terhadap jurnalis bukan delik aduan jadi teman-teman kepolisian bisa langsung mengusut tanpa adanya laporan," ujar Sasmito.
Dandhy ditangkap di rumahnya di Bekasi, Kamis (27/9/2019) pukul 22:45 WIB, selang 15 menit setelah ia tiba selepas bekerja.
Pendiri Watchdog ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terkait cuitannya di Twitter mengenai kondisi kemanusiaan di Papua. Polisi menjeratnya dengan UU ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.