Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Polisi yang Lakukan Kekerasan Terhadap Wartawan Harus Diproses Pidana

Kompas.com - 30/09/2019, 13:55 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan oknum polisi yang melakukan kekerasan terhadap wartawan juga harus diproses secara pidana.

Selama ini kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian biasanya hanya ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Propam kan menangani perbuatan dalam konteks etika dan prosedur profesi meski hukumannya juga ada hukuman kurungan badan. Namun penganiayaan yang dilakukan secara sengaja itu termasuk delik pidana yang bisa diproses secara pidana," kata Abdul melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com Senin (30/9/2019).

Jika tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian sebagai ekses atau telah melampaui batas pelaksanaan profesi polisi, memang domainnya Propam.

Namun, menurut Abdul, tindakan penganiayaan oleh oknum polisi apalagi jika dilakukan bersama-sama itu merupakan sebuah delik pidana. Sebab upaya yang dilakukan bukan sebagai bentuk membela diri.

Baca juga: 7 Fakta Pengeroyokan Demonstran di JCC, Aksi Brutal Polisi hingga Intimidasi Wartawan

"Saya kira jurnalis secara pribadi atau organisasi profesi bisa dan harus melaporkan tindak pidana ini dan harus diselesaikan secara hukum," ujarnya.

Berdasarkan Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2019 disebutkan "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum," yang menunjukkan bahwa anggota Kepolisian RI termasuk subjek hukum.

Selain itu proses peradilan pidana bagi anggota Polri juga diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Ambulans DKI yang Siaga di Lokasi Demo Kini Dikawal Satpol PP

Adapun dalam peliputan aksi demo Mahasiswa kemarin Kompas.com telah merangkum beberapa dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan di berbagai daerah saat meliput demo mahasiswa pada tanggal 24 dan 25 September 2019.

Untuk wilayah Jakarta, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat sepanjang aksi demo empat jurnalis mendapat kekerasan dan intimidasi dari kepolisian termasuk di antaranya jurnalis Kompas.com.

Kekerasan terhadap wartawan saat merekam aksi demonstrasi juga dialami tiga jurnalis oleh anggota kepolisian di jajaran Polda Sulsel di Makasar.

Di Palu, jurnalis TVRI juga sempat diintimidasi oknum polisi saat merekam aksi demonstrasi, Rabu (25/9/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com