JAKARTA, KOMPAS.com - YL (40) dan selingkuhannya, BHS (33), sempat berencana menggunakan sianida untuk menghabisi nyawa VT (suami YL).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, sianida itu bahkan sudah dibeli mereka dan siap untuk digunakan.
Budhi menjelaskan, YL mencuri kartu ATM suaminya dan diberikan kepada BHS beserta nomor sandinya pada 7 Juni 2019.
BHS lantas menarik uang sebesar 3.000 dollar Singapura dari ATM di sebuah bank di Singapura.
Namun, BHS kemudian menipu YL dengan mengatakan bahwa ia membeli sianida tersebut di Singapura dengan uang 3.000 dollar Singapura tersebut.
"Racun sianida itu terbukti dibeli secara online di Indonesia. Itu hanya pengakuan saudara BHS kepada YL agar diberikan uang yang lebih untuk membeli barang tersebut," kata Budhi di Mapolsek Kelapa Gading, Senin (1/9/2019).
Barang yang dibeli BHS pun bukanlah sianida murni, melainkan potassium sianida.
Setelah barang itu diterima BHS, bongkahan potassium sianida itu ia hancurkan hingga menjadi bubuk dan ia larutkan kedalam cairan.
Lalu, BHS memberikan bungkusan plastik berisi serbuk warna putih, satu buah botol air mineral yang berisi cairan sianida, satu buah jarum suntik berisi cairan sianida, minuman beralkohol yang juga dicampur sianida, dan sejumlah obat-obatan yang juga dioplos dengan sianida.
"Namun rupanya saudari YL tidak berani memberikan barang-barang yang sudah dicampur dengan racun sianida itu kepada suaminya," ujar Budhi.
Baca juga: Istri dan Selingkuhannya Sewa Pembunuh Bayaran untuk Menghabisi Nyawa Suami
Akhirnya, kedua tersangka tersebut merencanakan cara lain untuk membunuh VT yakni dengan menyewa dua orang pembunuh bayaran.
Adapun sisa paket potassium sianida dan sejumlah barang yang dicampur itu turut diamankan Polisi saat penangkapan YL.
Sebelumnya diberitakan, BHS dan YL ditangkap karena diduga merencanakan pembunuhan terhadap VT. Dengan menyewa dua orang pembunuh bayaran, mereka beraksi pada 13 September lalu di Jalan Boulevard Gading Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kala itu VT berkendara dengan mobil bersama BHS dan salah satu pembunuh bayaran berinisial BK.
Setiba di lokasi BHS berpura-pura ingin muntah sehingga meminta VT menghentikan mobilnya. Saat itu juga BK menusuk leher VT dari kursi belakang.
Beruntung usai kejadian tersebut VT berhasil kabur sebelum mendapat tusukan di perut dari BK. Ia mengebut mobilnya menuju rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan hingga nyawanya terselamatkan.
Pihal rumah sakit kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kelapa Gading. Tiga hari kemudian, polisi menangkap BHS yang melarikan diri ke Pulau Bali.
Setelah menginterogasi BHS, polisi kemudian menangkap tersangka YL, sementara dua tersangka lain yakni BK dan HER masih dalam pengejaran Polisi.
Adapun terhadap kedua pelaku, polisi menyangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman maksimal kurungan seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.