JAKARTA, KOMPAS.com - Mayor Jenderal TNI (Purnawiran) Kivlan Zen yang merupakan terdakwa kasus penguasaan senjata api ilegal akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019) ini. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan nota pembelaan atau eksepsi Kivlan.
"Hari ini (sidang) mulai sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, saat dikonfirmasi, Kamis pagi.
Baca juga: Kivlan Zen Minta Jadi Tahanan Kota kepada Majelis Hakim
Tonin mengatakan, agenda sidang hari ini ialah pembacaan eksepsi Kivlan Zen.
"Jadi nanti ada pembacaan (eksepsi)... sekalian persetujuan hakim bagaimana jaksa Divisi Pembinaan Hukum Polri (Binkum) boleh ikut sidang atau tidak," kata dia.
Selain Kivlan, Habil Marati yang merupakan terdakwa lain dalam kasus itu juga akan menjalani sidang eksepsi hari ini.
Kivlan dan Habil didakwa menguasai senjata api ilegal. Mereka disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Mereka didakwa dengan dua dakwaan. Dalam dakwaan pertama, Kivlan dan Habil dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dalam dakwaan kedua, mereka didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.