JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap 1.365 demonstran yang terlibat kerusuhan dalam aksi demo di Gedung DPR pada Senin (30/9/2019) lalu. Dari jumlah tersebut 179 orang ditahan.
"Dari kegiatan unjuk rasa tanggal 30 September 2019 mengamankan 1.365 perusuh baik di Polda maupun beberapa polres. Dari total jumlah tersebut 380 kita tetapkan tersangka. Dan 179 orang kita tahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Argo Yuwono, Kamis (3/10/2019).
Adapun, 179 orang yang ditahan di antaranya merupakan masyarakat sipil dan pelajar. Pelajar yang ditahan ada empat orang. Bahkan, ada dua pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam.
"Dua pelajar yang masih ditahan karena membawa sajam, terkena undang-undang darurat. Dua lainnya mahasiswa yang ditahan terkena Pasal 170 (tentang penganiayaan), pembakaran dan perusakan pospol, itu ada dua orang," jelas Argo.
Baca juga: Polisi: 60 Persen Massa Demo 30 September yang Ditangkap Polres Jaksel Dapat Bayaran
Saat ini beberapa demonstran yang ditahan masih diperiksa. Berdasarkan pengakuan mereka, masing-masingnya datang dari wilayah berbeda seperti Jakarta, Depok, Bekasi, Jawa Tengah, Bogor hingga Sumatera.
"Untuk dua pelajar berasal dari Jakarta dan sedang diperiksa. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, artinya dari polres, semuanya yang melaksanakan penangkapan," tuturnya.
Sementara demonstran yang tidak tahan telah dikembalikan kepada orangtua masing-masing setelah sebelumnya dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan.
Sebelumnya sejumlah kerusuhan terjadi dalam demo di kawasan Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin lalu.
Akibat kerusuhan tersebut, sejumlah fasilitas umum, perkantoran, dan pos polisi dirusak dan dibakar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.