JAKARTA, KOMPAS.com - Enam orang warga negara asing (WNA) dan seorang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap dengan sangkaan melakukan penipuan.
Modus penipuan yang mereka lakukan, yakni menjual emas palsu seharga Rp 1,5 miliar.
Korban mereka adalah wanita kewarganegaraan Indonesia, berinisial EMH (48).
Awalnya, EMH bertemu dengan seorang pelaku penipuan asal WNI berinisial (EY) yang berperan sebagai mediator di suatu tempat.
Pertemuan itu berlanjut sampai kira-kira lebih dari lima hari. EMH telah bertemu dan berkomunikasi dengan enam WNA.
"Pertemuan itu tidak hanya sekali, tapi lima sampai enam kali pertemuan," ujar Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Falva Yoga, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019), seperti dikutip Tribun Jakarta.
Selama itu, EMH telah sepakat dengan tujuh pelaku penipu tersebut untuk membeli emas yang dikiranya asli, seharga Rp 1,5 miliar.
Sebab, EMH dan satu di antara WNA berinisial IB (22), sudah memastikan bahwa sejumlah emas yang akan dibelinya itu asli.
IB mengajak EMH ke toko emas menggunakan mobil CRV silver.
Namun, EMH tak sadar bahwa dirinya sedang ditipu oleh IB ketika sampai di toko emas tersebut.
"Pelaku IB memang membawa emas yang asli saat itu, namun hanya untuk mengelabui korban saja awalnya," ucap Falva Yoga.
Karena sudah percaya emas itu asli, EMH memesannya sebanyak tiga kilogram. Korban membayar secara tunai pada hari terakhir pertemuan, Rp 1,5 miliar.
"Seusai beberapa hari, EMH akhirnya sadar bahwa emas itu palsu. Dia pun melapor ke kami," ujarnya.
Tak disebutkan ihwal waktu EMH melaporkan kasusnya kepada Polres Jakarta Pusat.
Singkat cerita, tim Resmob Polres Jakarta Pusat berhasil membekuk tujuh pelaku penipuan tersebut di pasar swalayan kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019) kemarin pukul 17.30 WIB.