JAKARTA,KOMPAS.com - Artis lenong Rifat Umar atau biasa disebut Rifat Sungkar ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terkait kepemilikan narkoba jenis ganja.
Rifat ditangkap di kamar kosnya di kawasan Bintaro, Pesanggaran, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/10/2019) dini hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penangkapan pelaku bermula dengan adanya informasi yang diterima polisi tentang adanya kegiatan yang mencurigakan.
Saat itu polisi langsung bergerak mendatangi rumah kos yang berada di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Seorang Anak Peluk Ibunya yang Ditangkap karena Selundupkan Ganja di Celana Dalam
Di rumah tersebut, anggota menangkap seorang pelaku berinisial RR (32).
"Kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti ganja. kemudian tim melakukan introgasi orang tersebut dan melakukan pengembangan," kata Argo, Kamis (3/10/2019).
Saat itu, lanjut Argo, polisi langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi ke kamar nomor 11 di rumah yang sama.
Di sana polisi berhasil menangkap aktor kelahiran 1993 itu bersama teman wanitanya yang bernama Tessa.
Dari penangkapan Rifat, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga kertas isi ganja, empat plastik berisi ganja, satu wadah kaleng berisi ganja dan satu buah plastik klip berukuran besar berisi ganja, satu set alat hisap sabu dan sebuah ponsel.
"Dari tangan tersangka T barang bukti hanya sebuah ponsel. Sedangkan tersangka RR ada barang bukti berupa enam buah plastik sedang isi ganja, satu buah plastik besar isi ganja, satu buah kaleng isi ganja, satu buah ponsel," tuturnya.
Atas kepemilikan barang haram tersebut, Rifat dan dua pelaku lainnya dikenakan Pasal 111 (2) Jo Pasal 114 (2) sub Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.