Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada Hakim, Kivlan Zen Sampaikan Keberatan Rekomendasi Operasinya Diberikan ke Jaksa

Kompas.com - 03/10/2019, 19:41 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Di hadapan hakim, terdakwa kasus menguasai senjata api ilegal Mayjen (Purn) Kivlan Zen mengaku keberatan jika pihak RSPAD Gatot Subrot hanya memberikan surat sakit rekomendasi operasi 'corpus alienum' kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum.

Adapun corpus alienum adalah istilah medis untuk tindakan operasi pengambilan benda asing di dalam tubuh manusia.

Sebab, Kivlan dan penasihat hukumnya pun belum mengetahui terkait operasi yang hendak dijalankannya itu.

"Saya keberatan Yang Mulia. Saya sebagai pasiennya tapi kenapa jaksa yang diberikan surat tembusan operasi itu. Padahal saya pasiennya, kok jadi jaksa yang mengurus saya? Mohon maaf, Yang Mulia, saya keberatan,” ujar Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).

Kivlan juga menilai, jaksa penuntut umum tak berwenang mengatur dirinya untuk berobat.

Baca juga: Harus Dirawat di Rumah Sakit, Penahanan Kivlan Zen Dibantarkan

"Saya yang sakit, Yang Mulia, jaksa tak punya wewenang untuk menyatakan saya berobat. Yang punya wewenang adalah saya," katanya menimpali.

Majelis Hakim Ketua Hariono pun menjawab pernyataan dari Kivlan. Menurutnya, jaksa sendiri pun tidak meminta surat rekomendasi operasi dari RSPAD.

Sebab memang RSPAD sendiri yang memberikan itu ke jaksa penuntut umum yang menangani kasus Kivlan.

Kivlan pun meminta hakim untuk menyampaikan ke rumah sakit kalau dirinya meminta setiap tembusan surat operasi itu.

"Kalau berkenan saya mau tembusan surat itu," ucap Kivlan.

Setelah itu, Majelis Hakim Ketua pun langsung menutup sidang dengan menjadwalkan sidang selanjutnya pada Kamis (10/10/2019).

Baca juga: Sidang Eksepsi Kivlan Zen Ditunda

Adapun sebelumnya, Kivlan Zen meminta keringan pada majelis hakim untuk mengizinkan dirinya melakukan pengobatan sakit yang dideritanya.

Kivlan sakit paru-paru dan ada serpihan granat nanas di kaki kirinya. Serpihan granat itu didapatkan oleh Kivlan Zen pada saat ia bertugas di Wamena, Papua tahun 1977.

Kivlan dijadwalkan akan melaksanakan operasi tersebut pada tanggal 5 Oktober 2019 di RSPAD Gatot Subroto.

Sebelumnya, Kivlan dan politisi Habil didakwa menguasai senjata api ilegal. Mereka disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.

Mereka didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dan Habil dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan kedua, mereka didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com