Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Penangkapan Artis Lenong Rifat Umar

Kompas.com - 03/10/2019, 19:59 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap artis lenong Rifat Umar atau yang juga biasa dipanggil Rifat Sungkar terkait kepemilikan narkoba jenis ganja di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penangkapan penangkapan aktor kelahiran 1993 itu berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan polisi pada Selasa (1/10/2019) pukul 23.00 WIB.

Saat itu polisi yang mendapatkan informasi adanya orang yang mencurigakan di perumahan kos di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Berbekal informasi tersebut, polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku berinisial RR (32).

Dari tangan pelaku RR, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa dua paket ganja yang dikemas secara terpisah.

Baca juga: Artis Lenong Rifat Sungkar Ditangkap Polisi karena Narkoba

"Satu plastik berisi ganja. Dan satu lagi di kaleng berisi ganja. Setelah itu baru dibawa ke kamar lain," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (3/10/2019).

Di kamar kos lain, polisi menangkap Rifat yang saat itu sedang bersama teman wanitanya yang bernama Tesa.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis ganja yang telah dikemas.

"Ada tiga kertas isi ganja, empat plastik berisi ganja, satu wadah kaleng berisi ganja dan satu buah plastik klip berukuran besar berisi ganja, satu set alat hisap sabu dan sebuah ponsel," tuturnya.

Dari penangkapan bintang sinetron Si Yoyo dan dua pelaku lainnya, polisi langsung melakukan tes urine. Hasilnya mereka positif menggunakan narkoba.

"Tersangka laki-laki dua orang sudah kami lakukan tes urine. Keduanya diduga pakai ganja dan positif ganja. Positif juga metametamin dan aphetamine juga. Untuk Tessa positif aphetamine. Saat ini masih di periksa untuk hasilnya kami tunggu," kata Argo.

Kini, atas kepemilikan barang haram tersebut, Rifat dan dua pelaku lainnya dikenakan Pasal 111 (2) Jo Pasal 114 (2) sub Pasal 132 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Megapolitan
98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

Megapolitan
Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Megapolitan
Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil 'Live' Instagram

Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil "Live" Instagram

Megapolitan
Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Megapolitan
Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Megapolitan
Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Megapolitan
Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Megapolitan
Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Megapolitan
Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Megapolitan
Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi 'Online' dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi "Online" dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Megapolitan
Jalan Gatot Subroto-Pancoran Mulai Ramai Kendaraan, tapi Masih Lancar

Jalan Gatot Subroto-Pancoran Mulai Ramai Kendaraan, tapi Masih Lancar

Megapolitan
KRL Jabodetabek Gangguan di Manggarai, Rute Bogor-Jakarta Terhambat

KRL Jabodetabek Gangguan di Manggarai, Rute Bogor-Jakarta Terhambat

Megapolitan
Menikmati Hari Libur Terakhir Lebaran di Ancol Sebelum Masuk Kerja

Menikmati Hari Libur Terakhir Lebaran di Ancol Sebelum Masuk Kerja

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com