JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa penguasaan senjata api Habil Marati menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Hal itu diungkapkannya melalui nota pembelaan atau eksepsi yang dibacakannya pada Kamis (3/10/2010).
Ia menilai dakwaan jaksa penuntut umum terhadap dirinya tidak jelas.
“Dakwaan jaksa penuntut umum itu kabur, tidak jelas, melanggar hak asasi saya, menyesatkan, dipaksakan, sangat politis, dan tidak berprikemanusiaan,” ujar Habil membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam eksepsinya, Habil juga menilai dakwaan terhadapnya tidak dapat menggambarkan peranannya.
Baca juga: 5 Fakta Dakwaan Habil Marati, Dua Kali Danai Pembelian Senjata untuk Bunuh Pejabat
Bahkan, menurut dia, jaksa tidak bisa menguraikan dan menggambarkan uang 15.000 dollar AS yang diberikannya kepada terdakwa Kivlan Zen untuk membeli senjata api illegal.
Habil mengatakan, selama jaksa penuntut umum tidak dapat mengkonfrontir antara berita acara pemeriksaan pengaduan antara dirinya, Kivlan Zen, Iwan (orang suruhan Kivlan) maka kasus yang menimpa dirinya tidak dapat disidangkan.
“Dakwaan jaksa penuntut umum harus ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima dan membebaskan saya dari dakwaan,” ucapnya.
Setelah pembacaan nota pembelaan itu, hakim lantas meminta tanggapan jaksa penuntut umum.
Baca juga: Didakwa Danai Senjata untuk Bunuh Penjabat, Siapakah Habil Marati?
Namun, saat itu jaksa meminta tanggapan yang diberikannya tekait sidang eksepsi ini akan diberikan pada pekan depan.
Hingga kemudian hakim memutuskan untuk menutup persidangan itu dan melanjutkannya pada Kamis (10/10/2019).
“Sidang kita lanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan eksepsi oleh jaksa,” tuturnya.
Sebelumnya, Kivlan dan Habil didakwa menguasai senjata api ilegal. Mereka disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Mereka didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dan Habil dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan kedua, mereka didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.