JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, artis lenong Rifat Umar yang juga dikenal Rifat Sungkar membeli narkoba jenis ganja dari tersangka RR senilai Rp 950.000.
Pemesanan barang haram tersebut dilakukan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
"Dari hasil interogasi, didapat keterangan bahwa tersangka RU mendapatkan ganja dari tersangka RR dengan cara membeli seharga Rp 950.000 dan itu diakui oleh RR," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019).
Namun, Rifat mengaku tak terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja.
Saat ini, kata Argo, polisi tengah mengejar seorang yang diduga menjadi pemasok ganja terhadap Rifat dan RR.
Sementara itu, RR mengaku baru mengedarkan dan mengonsumsi ganja selama setahun.
Baca juga: Menyesal Gunakan Ganja, Rifat Umar: Semoga Penangkapan Ini Bisa Menjadi Titik Balik Saya
"RR mengedarkan ke teman-temannya juga dan RR mendapatkan barang (ganja) dari DPO yang kita cari. Kita sudah mendapatkan infonya (DPO), semoga cepat kita ungkap," ujar Argo.
Sebelumnya diberitakan, Rifat Umar ditangkap saat sedang bersama Tessa, teman wanitanya di dalam kamar kos di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu kemarin. Dia kedapatan memiliki narkoba jenis ganja yang telah dikemas.
Penangkapan Rifat Sungkar merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku berinisial RR (32) yang ditangkap di rumah kos yang sama pada Selasa (1/10/2019) pukul 23.00 WIB.
Polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 83,79 gram di dalam mobil milik tersangka RR. Saat itu, RR tengah berkunjung ke indekos Rifat.
Baca juga: Teman Wanita yang Diamankan Bersama Rifat Umar Direhabilitasi
Ketika hendak pulang, polisi menemukan barang bukti ganja itu di dalam mobil RR.
Kepolisian pun langsung menggeledah kamar Rifat. Polisi menemukan barang bukti ganja seberat 89,583 gram. Barang haram itu disimpan di bawah tempat tidur dan diletakkan di atas meja.
Selain itu, barang bukti yang juga diamankan adalah satu set alat hisap sabu dan sebuah ponsel.
Kini, atas kepemilikan barang haram tersebut, Rifat dan RR dikenakan pasal 111 (2) Jo pasal 114 (2) sub pasal 132 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.