Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 27 Oktober, Rekayasa Lalin Pengganti Buka-Tutup Jalan ke Puncak Diuji Coba

Kompas.com - 06/10/2019, 10:01 WIB
Nursita Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menguji coba sistem manajemen rekayasa lalu lintas (MRLL) pengganti sistem buka tutup jalan menuju kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada akhir pekan mulai 27 Oktober 2019.

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan bersama Polres Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bogor akan mengubah sistem buka-tutup jalan dengan sistem 2-1.

Tujuannya, untuk mengurai kemacetan yang terjadi setiap akhir pekan di kawasan Puncak.

"Sistem yang mulai diuji coba pada 27 Oktober 2019 mendatang diharapkan dapat menjadi opsi sistem MRLL selain sistem buka-tutup yang sudah diterapkan puluhan tahun," ujar Kepala BPTJ Bambang Prihartono dalam keterangan tertulis, Minggu (6/10/2019).

Baca juga: Awal Oktober, Kawasan Puncak Bogor Rawan Bencana Longsor, Angin Kencang hingga Puting Beliung

Bambang menjelaskan, dengan sistem 2-1, jalan dari dan menuju Puncak akan dibagi menjadi tiga lajur setiap akhir pekan.

Pemerintah akan memisahkan lajur jalan menggunakan kerucut lalu lintas (traffic cone) sepanjang jalur Puncak, mulai dari simpang Gadog sampai Taman Safari Indonesia.

Pada pukul 03.00-13.00 WIB, kata Bambang, lajur 1 dan lajur 2 akan digunakan untuk kendaraan menuju Puncak. Sementara, lajur 3 digunakan untuk kendaraan dari Puncak menuju simpang Gadog.

Pada pukul 12.30-14.00 WIB, lajur 1 tetap digunakan untuk kendaraan menuju Puncak, lajur 2 ditutup untuk memastikan lajur tersebut steril dari kendaraan menuju Puncak. Sedangkan lajur 3 tetap untuk kendaraan menuju simpang Gadog.

Setelah lajur 2 steril dari kendaraan, mulai pukul 14.00-20.00 WIB, arus lalu lintas diubah menjadi lajur 1 untuk kendaraan menuju Puncak. Sementara, lajur 2 dan 3 untuk kendaraan menuju simpang Gadog.

Baca juga: Ada Bus Rute Blok M-Taman Safari, Warga Tak Perlu Naik Mobil Pribadi untuk ke Puncak

Pada pukul 20.00-03.00 WIB, pengaturan lalu lintas kembali normal menjadi dua lajur untuk dua arah.

Bambang menyampaikan, waktu operasional sistem 2-1 bisa berubah dengan diskresi kepolisian jika ada kondisi yang memerlukan tindakam insidental.

Dengan sistem 2-1, lanjut dia, kendaraan bisa melintas di dua arah sepanjang waktu.

"Jika dalam rekayasa lalu lintas buka tutup kendaraan hanya bisa bergerak satu arah pada waktu tertentu, hanya simpang Gadog menuju Puncak atau hanya arah sebaliknya, maka pada skema optimasi lajur 2-1, kendaraan dapat bergerak dari dua arah dalam waktu bersamaan," kata Bambang.

Bambang mengungkapkan, sosialiasi dan persiapan uji coba sistem 2-1 dilaksanakan pada 1-27 Oktober 2019. Sosialisasi dilakukan melalui media sosial, pembagian flyer, dan pemasangan spanduk.

"Setelah tahap uji coba sistem 2-1 dilaksanakan, nantinya akan dilakukan analisis dan evaluasi bersama-sama untuk kemudian diambil kesimpulan sejauh mana sistem 2-1 efektif diterapkan sebagai metode MRLL di kawasan Puncak," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com