JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi, hingga Minggu (6/10/2019), sudah menetapkan delapan tersangka terkait kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial dan relawan Jokowi Ninoy Karundeng.
"Sudah ada delapan tersangka yang diamankan," kata Direktur Kriminal Umum Kombes Sayudi Ario Seto melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Minggu.
Sayudi menjelaskan, peran masing-masing pelaku yang ditangkap berbeda-berbeda.
"ABK, RF dan IA. Ini yang ditangkap tiga terakhir. Peran masing-masing pelaku berbeda." kata Sayudi.
Baca juga: Relawan Jokowi Kecam Aksi Penganiayaan Ninoy Karundeng
Namun, Sayudi tidak menjelaskan kapan dan dimana tersangka baru tersebut ditangkap.
Adapun Ninoy diketahui menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019).
Saat itu, tengah terjadi kerusuhan saat aksi unjuk rasa di sekitar Kompleks Parlemen Senayan.
Pada waktu bersamaan, Ninoy melihat salah satu demonstran yang sedang mendapatkan pertolongan karena terkena gas air mata.
Ninoy kemudian mengeluarkan ponselnya. Ia bermaksud ingin mengabadikan momen tersebut. Namun, tiba-tiba ia didatangi massa yang menanyakan keperluan dari Ninoy mengabadikan momen tersebut.
Ninoy kemudian mendapatkan perlakuan kasar dari massa tersebut. Perusuh menggambil ponsel yang masih digenggam Ninoy. Mereka juga sempat memeriksa ponsel.
Setelah melihat ponsel Ninoy, sejumlah massa langsung menyeret Ninoy.
Baca juga: Kronologi Penganiayaan Relawan Jokowi, Ninoy Karundeng, Ponsel Dirampas dan Diculik
Penganiayaan terhadap Ninoy tak berhenti sampai di situ. Usai dikeroyok oleh sekelompok orang, Ninoy juga dibawa oleh pelaku.
Ninoy kembali diinterogasi. Bahkan ia mengaku sempat diancam sebelum akhirnya dipulangkan pada Selasa (1/10/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.