JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan 11 tersangka terkait kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial dan relawan Jokowi, Ninoy Karundeng, hingga Senin (7/10/2019).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, masing-masing tersangka berinisial AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.
"Berkaitan viralnya korban Ninoy, tentunya ada laporan ke Polda Metro Jaya. Kita melakukan penyelidikan dan penyidikan dari Polda Metro Jaya sudah menetapkan 11 tersangka," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).
Baca juga: Kronologi Penganiayaan Relawan Jokowi, Ninoy Karundeng, Ponsel Dirampas dan Diculik
Argo menyebut, sepuluh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni TR ditangguhkan penahanannya dengan alasan kondisi kesehatan.
"Nanti kita lihat perkembangan selanjutnya. Saya sampaikan dari 11 orang tersangka, ada 10 orang ditahan dan satu orang ditangguhkan karena sakit," ujar Argo.
Baca juga: Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar Diperiksa Polisi Terkait Penculikan Ninoy Karundeng
Saat ini, polisi tengah memeriksa dua saksi lainnya, yakni Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar dan Fery alias F.
"Sedang dilakukan pemeriksaan saat ini, hasilnya belum kita dapatkan," lanjut Argo.
Ninoy diketahui menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019).
Ia dianiaya lantaran merekam demonstran yang sedang mendapatkan pertolongan karena terkena gas air mata.
Massa merasa keberatan dengan tindakan Ninoy. Mereka mempersekusi dan mengambil ponsel Ninoy.
Dari ponsel tersebut, massa membaca tulisan Ninoy di media sosial. Massa lantas marah karena tulisan Ninoy dan melampiaskannya dengan menganiaya pria tersebut.
Tak sampai disitu, Ninoy juga sempat dibawa pelaku. Ninoy kembali diinterogasi.
Bahkan ia mengaku sempat diancam sebelum akhirnya dipulangkan pada Selasa (1/10/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.