BEKASI, KOMPAS.com - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang mengeklaim akan mengusulkan regulasi mengenai operasional rumah toko hotel (rukotel) di Kota Bekasi.
Nicodemus berujar, ia bakal mengusulkannya masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) 2020. Menurut dia, keberadaan rukotel semakin menjamur di beberapa titik di Kota Bekasi.
"Kalau enggak (ada perdanya), kami eksekusi tuh hotel di dalam ruko. Cuma ada dua pilihan, mau itu hotel di ruko kami eksekusi, ditutup atau kita buat perdanya," ujar politikus PDI-P itu di kantornya, Senin (7/10/2019) siang.
Baca juga: DKI Hanya Hibahkan Rp 406,7 M pada 2020, Wali Kota Bekasi: Kurang Lah...
Pria yang akrab disapa Nico itu menyebutkan, terbitnya perda soal rukotel dapat menggenjot penerimaan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Apalagi, selama ini rukotel-rukotel itu berdiri tanpa izin karena belum ada payung hukumnya.
"Harusnya rukotel yang sudah beroperasi dieksekusi dulu, ya, karena kan sudah berapa tahun, bagaimana pajaknya?" ujar Nico
"Saat membangun, isi IMB-nya apa? Kan kita enggak tahu. Nah, perda salah satunya kan untuk nyari PAD, selain kemasyarakatan," ujar dia.
Saat ini, Bapperda DPRD Kota Bekasi masih sibuk mengebut pembahasan enam raperda prioritas, di antaranya Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Warga Miskin, Pengawasan dan Penataan Gedung, Drainase Perkotaan, Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan Daerah, serta Penyelenggaraan Usaha Perkoperasian.
Enam raperda itu mesti kelar pada akhir tahun 2019 ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.