JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, pihaknya menampung usulan Fraksi PAN DPRD DKI yang mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk menaikkan pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen.
Munurut dia, sangat dimungkinkan pajak hiburan dinaikkan sesuai keinginan anggota DPRD DKI tersebut .
Meski demikian, BPRD harus melakukan kajian mendalam maupun memperbarui landasan perdanya terlebih dahulu.
"Bisa saja (pajak hiburan dinaikkan) melalui mekanisme perubahan perda," kata Faisal saat dihubungi, Senin (7/10/2019).
Baca juga: Hotel, Restoran, Tempat Hiburan Wajib Laporkan Pajak Secara Online
Ia menuturkan, akan ada pembahasan dengan jajaran BPRD maupun meminta pendapat DPRD mengenai usulan kenaikan pajak hiburan di Ibu Kota.
"Nanti bisa dibahas dalam forum bersama," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PAN terpilih DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim meminta agar Pemprov DKI Jakarta menaikkan tarif atau presentase pajak hiburan. Menurutnya Pemprov DKI Jakarta perlu lebih memaksimalkan pengawasan terhadap para wajib pajak terutama pajak hiburan.
"Kami akan mendorong Pemerintah DKI Jakarta untuk menaikkan pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen. Ini sangat penting guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta," kata Lukman, Minggu malam.
APBD DKI Jakarta 2019 menargetkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp 8,8 triliun. Sementara pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar Rp 5,4 triliun, pajak hotel Rp 1,8 triliun, restoran Rp 3, 55 triliun, pajak hiburan Rp 900 miliar, dan pajak reklame Rp 1,05 triliun.
Berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2015, besaraan pajak yang dikenakan terhadap usaha hiburan malam seperti karaoke dan diskotek sebesar 25 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.