JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan skuter elektrik atau otoped listrik sedang ramai dimanfaatkan warga Jakarta untuk berkeliling di jalanan ibu kota baik sebagai hiburan maupun beraktivitas.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan Dishub DKI masih belum merumuskan regulasi atau aturan terkait adanya skuter elektrik yang digagas oleh salah satu perusahaan transportasi daring berbasis aplikasi tersebut.
Syafrin pun mengatakan Dishub DKI akan segera menyiapkan regulasi terkait kendaraan tersebut. Hal ini dilakukan untuk memberikan aspek keselamatan bagi para penggunanya.
"Kita akan kaji lebih lanjut, karena terkait dengan aspek keselamatan pengguna. Selain itu, mengenai skuter elektrik kami juga masih minim informasi," ujar saat dihubungi, Senin (7/10/2019).
Menurutnya, Dishub DKI akan kaji lebih lanjut model bisnis dan proses beroperasinya skuter elektrik di jalan.
Baca juga: Ramah Lingkungan, Skuter Listrik Grab Wheels Kini Hadir di UI
Tak menutup kemungkinan bahwa jalur skuter elektrik nantinya akan digabung dengan jalur sepeda di jalan.
"Nanti akan saya kaji lebih lanjut ya, seperti apa model bisnis mereka. Kemudian kita akan mencoba komparasi dengan penyiapan jalur sepeda yang sekarang sedang disiapkan oleh Pemprov DKI," jelasnya.
Syafrin pun menyambut baik hadirnya kendaraan berbasis listrik ini. Apalagi, Pemprov DKI Jakarta sedang menggalakan kendaraan listrik di ibu kota untuk mengurangi emisi.
Hal ini dilandaskan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
"Kita pasti akan mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan," tambah Syafrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.