JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 38 kilogram yang hendak dikirim dari Tawau, Malaysia melalui jalur laut ke wilayah Kalimantan Timur pada 5-6 Oktober 2019.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, berbekal informasi dari masyarakat, pihaknya menyelidiki peredaran sabu dari Malaysia menuju Kalimantan Timur melalui jalur laut.
"Hasil penyelidikan di lapangan, tim mengamankan tersangka atas nama Firman dan Agus yang sedang menaiki mobil nomor polisi KT 8464 BO yang sedang parkir di Rumah Makan Pinrang 88 dan diakukan penggeledahan terhadap mobilnya," kata Arman dalam keterangan resminya, Senin (7/10/2019).
Saat menggeledah mobil pelaku, petugas menemukan kotak kayu besar berwarna hitam, satu karung berwarna hijau, dan satu karung berwarna putih di bagasi mobil.
Baca juga: Kejar-kejaran dengan BNN Kaltim, Mobil Bandar Sabu Berakhir di Parit
Ketika dibuka, ditemukan sabu seberat 38 kilogram yang dikemas lakban berwarna hitam dan abu-abu.
"Keterangan dari kedua tersangka dilakukan penangkapan terhadap Tanco di Bandara Sepinggan sesaat keluar dari pesawat. Selanjutnya tim juga kembali melakukan penangkapan terhadap Ari sebagai pemesan barang dan Rudi yang berperan sebagai kurir," ujar Arman.
Dalam kasus ini, BNN menangkap lima tersangka yakni, Ari, Rudi, Agus, Firman, dan Tanco.
Petugas juga mengamankan barang bukti yakni, sembilan unit handphone milik para tersangka, satu unit mobil dan satu unit motor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.