Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Temukan Kejanggalan Sebelum Ungkap Aksi Penipuan Kehilangan Motor

Kompas.com - 08/10/2019, 18:23 WIB
Walda Marison,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus laporan palsu pencurian sepeda motor yang dilakukan K (33) terungkap setelah polisi mengecek tempat kejadian perkara.

Kepada polisi, K mengaku kehilangan sepeda motornya pada 30 September 2019. Namun, saksi-saksi di sekitar rumah K, tempat kejadian hilangnya motor tersebut, justru mengungkap kebohongan K.

Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan Iptu Fajrul Choir mengatakan K awalnya mengaku jika motornya yang baru berumur satu bulan itu hilang di rumahnya. Saat itu, K menuturkan dirinya sedang pulang kampung. 

Berdasarkan laporan tersebut, Fajrul pun mendatangi rumah K untuk memeriksa saksi saksi di sekitar rumah K.

Namun, banyak kejanggalan yang ditemukan Fajrul setelah memeriksa saksi di TKP.

"Ketika olah TKP, saksi-saksi di sekitar TKP setempat  mengatakan yang bersangkutan tidak pernah pulang kampung dan motor itu memang diserahkan ke teman tersangka yang bernama R," kata Fajrul ketika ditemui di kantornya, Selasa (8/10/2019).

Baca juga: Buat Laporan Palsu Kehilangan Motor, Seorang Pemuda Ditangkap

Berdasarkan kecurigaan tersebut, polisi pun melakukan pemeriksaan lagi kepada K. Setelah diperiksa dengan mendalam, K akhirnya mengakui semua perbuatannya.

Dia sengaja membuat laporan palsu ke polisi agar motor yang dia miliki dinyatakan hilang sehingga dirinya tidak perlu membayar cicilan.

Setelah itu, dia bersama tersangka R berencana menjual motor tersebut ke penadah.

Namun, Fajrul belum bisa memastikan berapa harga jual motor tersebut.

"Itu sedang kita dalami.  Dia juga mengaku baru satu kali. Kita juga sedang dalami keterangan itu," ucap dia.

Akibatnya perbuatannya, K dikenakan pasal 242 ayat 1 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com