JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Lukman Hakim (23) tewas akibat dikeroyok empat rekannya pada Jumat (4/10/2019) lalu di Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara.
Ia tewas di tangan rekannya yang bernama Tatang Sulaeman, Muhammad Restu Ramadan, Udil Cepti, dan Anwar (DPO) karena persoalan narkoba jenis sabu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa peristiwa pengeroyokan itu bermula ketika Lukman dimintai rekan-rekannya untuk membeli barang haram tersebut.
"Ada lima orang pemuda yang biasa mengonsumsi sabu bersama-sama. Korban diminta rekan-rekannya untuk membelikan sabu dari uang patungan sebesar Rp 100.000," kata Wirdhanto saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2019) malam.
Uang yang sudah diberikan kepada Lukman ternyata tak kunjung ia belikan sabu.
Baca juga: WNI Ditangkap di Filipina dengan Barang Bukti 8 Kilogram Sabu
Di hari dimana Lukman terbunuh, baik pelaku maupun korban sedang pesta minum-minuman keras. Dalam kesempatan itu, para pelaku menagih uang yang ada pada Lukman.
"Korban menyebutkan nanti saja, dan sempat cekcok mulut dengan para pelaku sehingga membuat para pelaku emosi dan spontan mengeroyok korban," jelas Wirdhanto.
Korban dipukuli dengan berbagai jenis benda tumpul seperti balok kayu, konblok, dan ditusuk menggunakan pisau hingga akhirnya Lukman kehilangan nyawa.
Melihat Lukman yang tak lagi bernyawa, para pelaku melarikan diri ke berbagai daerah.
Tatang ditangkap di Indramayu, sedangkan Restu di Karawang. Hanya Udil yang ditangkap di kawasan Koja, Jakarta Utara. Sementara Anwar belum berhasil ditemukan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.