JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI West Papua) Surya Anta Ginting mendapatkan perawatan dari tim dokter kepolisian selama ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan informasi yang menyebut Surya mengalami sakit pada telinga kanannya sehingga tidak dapat mendengar.
"Pada Selasa tanggal 8 Oktober 2019 pukul 11.00, hasil pengecekan tehadap keluhan sakit pada telinga kanan karena adanya luka dan sudah diberikan tindakan medis oleh tim dokter," kata Argo dalam keterangan tertulis, Rabu (9/10/2019).
Baca juga: Dilaporkan ke Kompolnas Terkait Bendera Bintang Kejora, Ini Kata Polda Metro...
Penyidik memandang belum diperlukan tim medis dari luar untuk menangani Surya di dalam Mako Brimob.
Argo menyebut, Surya saat ini telah diberikan obat-obatan sesuai resep dokter.
"Selanjutnya diberikan obat antibiotik Mefenamic Acid 500 mg, diminum 3x1 sehari, dan obat tetes Otopain 2 kali sehari 5 tetes untuk telinga kanan," ujar Argo.
Baca juga: Pengakuan Istri Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora...
Surya Anta beserta lima rekannya ditangkap polisi karena diduga terlibat pengibaran bendera Bintang Kejora pada aksi unjuk rasa di seberang Istana Presiden, Jakarta pada 29 Agustus 2019 lalu.
Kini, mereka ditahan di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Mereka dijerat pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.