JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menghadirkan lima saksi dalam persidangan lanjutan kasus penggunaan narkoba dengan terdakwa Tri Retno Prayudita alias Nunung dan suaminya July Jan Sambilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).
Lima saksi tersebut adalah empat polisi yang menangkap Nunung beserta suami dan seorang penjual narkoba.
Empat polisi tersebut, yakni AKP Telly Areska Putra, Aipda IGN Komang Diana, Bripda Julius Fernando, dan Amelda. Sementar Hadi Moheryanto sebagai penjual sabu.
Keempat polisi dihadirkan untuk diperiksa secara bersamaan di depan majelis hakim.
Sedangkan sang penjual narkoba dipersilahkan keluar ruangan sidang terlebih dahulu.
Sebelumnya, Nunung beserta suaminya July Jan Sambiran (JJ) ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019.
Mereka berdua ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka TB.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, dan tiga sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.