JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Kesehatan mengunggah informasi dengan latar belakang wajah Joker di laman Facebook untuk menjelaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) menanggung biaya perawatan penyakit kejiwaan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, BPJS Kesehatan mengambil momentum tayangnya film Joker di bioskop untuk menyosialisasikan program tersebut.
"Sebenarnya BPJS Kesehatan ingin memberikan perhatian lebih dengan momentum bahwa masyarakat menikmati film Joker, bahwa program pemerintah ini menjamin manfaat penderita gangguan jiwa," ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/10/2019) malam.
Iqbal menuturkan, BPJS Kesehatan telah mengeluarkan Rp 1,25 triliun pada 2018 untuk membiayai penyakit kejiwaan.
Baca juga: Bercermin dari Joker, John Nash, dan 13 Reasons Why soal Kita dan Gangguan Kesehatan Jiwa
Masyarakat penderita gangguan jiwa, kata Iqbal, bisa memanfaatkan program jaminan ini dengan menjalani prosedur seperti halnya penderita penyakit lainnya.
Masyarakat harus diperiksa terlebih dahulu di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) untuk kemudian dirujuk ke fasilitas kesehatan berikutnya.
"Iya, (pertama) FKTP, (diperiksa) dokter umum. Masyarakat atas indikasi medis bisa mendapatkan layanan dengan sistem rujukan sebagaimana pasien dengan diagnosis penyakit lainnya," kata Iqbal.
BPJS Kesehatan akhirnya menghapus unggahan berlatar wajah Joker itu. BPJS Kesehatan tidak ingin unggahan tersebut menimbulkan mispersepsi soal penyakit kejiwaan.
Sebelumnya diberitakan, BPJS Kesehatan mengunggah pernyataan dengan latar belakang wajah Joker pada laman resmi Facebook-nya. Keterangan dalam unggahan itu berbunyi:
JKN-KIS menanggung perawatan penyakit Orang Dengan Gangguan Jiwa agar tidak tercipta Joker-Joker lainnya~
#BPJSKesehatanRI
#BPJSKesMelayaniNegeri
#LensaJKN
BPJS Kesehatan akhirnya mendapat somasi terbuka dari para komunitas organisasi peduli kesehatan jiwa yang terdiri dari Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)/Penyandang Disabilitas Mental (PDM).
Baca juga: Unggah Foto Joker, BPJS Kesehatan Disomasi Komunitas Pemerhati ODGJ
Perwakilan dari Sehat Jiwa Indonesia (SEJIWA) Meidy berujar, somasi ditujukan karena unggahan BPJS Kesehatan menyinggung para penyandang ODGJ.
Sebab, dari ratusan jenis gangguan, kemungkinan besar potensi jadi kriminal hanya gangguan antisocial (psychopath dan sociopath) dan gangguan narsistik. Namun, gangguan itu bisa sembuh dengan cara diberikan terapi.
"Penting agar masyarakat tahu ya, poin pentingnya stigma yang selama ini ada di masyarakat itu jangan dipelihara. Bahkan yang gangguannya seperti itu, yang psikopat atau narsisitik itu, belum tentu juga dia jadi kriminal. Kan bisa juga dia diterapi supaya tidak menunjukkan hasrat destruktifnya. Tapi enggak semua gangguan jiwa kayak gitu, gangguan jiwa ada ratusan dan enggak semua berpotensi seperti itu," ucap Meidy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.